Disorot Ketua DPR Soal Penanganan Hepatitis Akut, Kemenko PMK: Jalankan Prokes Seperti Covid-19

- 18 Mei 2022, 18:00 WIB
Penanganan hepatitis akut menjadi sorotan Ketua DPR pada pembukaan Masa Sidang DPR. PIhak Kemenko PMK menyatakan masyarakat tidak perlu paranoid.
Penanganan hepatitis akut menjadi sorotan Ketua DPR pada pembukaan Masa Sidang DPR. PIhak Kemenko PMK menyatakan masyarakat tidak perlu paranoid. /Dok. DPR RI

Baca Juga: Sebelum Naikkan Harga BBM, Listrik dan Elpiji, Pemerintah Diminta Stabilkan Harga Bahan Pokok

Agus menuturkan pemerintah juga berkoordinasi dengan WHO terkait keberadaan penyakit tersebut dan telah menyiapkan 19 rumah sakit (RS) rujukan yang tersebar di seluruh Indonesia.

"Sudah bisa dirujuk di 19 RS. Yang paling timur saya kira Makasar dan Manado. Yang di Papua belum ada sebagai rujukan sayangnya," sambungnya.

Agus juga menyatakan pembelajaran tatap muka (PTM) juga masih bisa dilangsungkan asalkan tetap mematuhi protokol kesehatan.

"Artinya tetap silakan berlangsung, asal menjaga prokes dan sebagainya. Tidak harus menutup pendidikan dulu," tandasnya.

Menurutnya, kemunculan hepatitis akut masih belum menjadi wabah. Situasi dan kondisi masih terkendali.

"Belum menjadi wabah ini, masih bisa terkendali. Masih mampulah kita melihat situasinya masih sporadik. Ternyata banyak yang discarded juga," tegasnya.

Baca Juga: Diingatkan Puan, Pemerintah Tegaskan Sudah Jalankan Prosedur Antisipasi Kasus Hepatitis Akut

Ditanggung JKN

Sementara itu, Kementerian Kesehatan merilis tata Laksana dan biaya pasien hepatitis akut masuk Jaminan Kesehatan Nasional. “Pembiayaan kasus ini melalui mekanisme JKN, ditanggung sesuai dengan kepesertaan,“ kata Direktur RSPI Sulianti Saroso dr.Mohammad Syahril, Sp.P, MPH dalam keterangannya Selasa 17 Mei 2022.

Halaman:

Editor: Maksuni Husen


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x