Formappi: Penunjukan Penjabat Kepala Daerah dari TNI Polri Aktif Harus Dikoreksi

- 28 Mei 2022, 21:27 WIB
Ilustrasi pelantikan Penjabat Gubernur. Dua alternatif lokasi disiapkan antara di Istana dan di Kemendagri. Namun, sosoknya masih jadi teka-teki
Ilustrasi pelantikan Penjabat Gubernur. Dua alternatif lokasi disiapkan antara di Istana dan di Kemendagri. Namun, sosoknya masih jadi teka-teki /Kabar Banten/Gilang Lazuardi

Lucius juga menengkap dampak buruk dari penunjukan anggota TNI/Polri aktif sebagai penjabat kepala daerah.

"Otonomi jadi hilang dalam 2-3 tahun. Kebijakan yang diambil akan menjadi kebijakan pemerintah pusat. Semua akan jadi tumpang-tindih, tidak jelas lagi konsep otonomi daerah, berdemokrasi, dan lain sebagainya," tandasnya.

Sementara itu, Ray Rangkuti, pendiri Lingkar Madani menyatakan pengangkatan anggota TNI aktif melanggar UU No.5 tahun 2015 pasal 20 ayat 3 tentang jabatan sipil yang boleh diemban adalah yang berada pada instansi pusat.

Baca Juga: Revisi UU Ciptaker Mestinya Mereplikasi Keterbukaan UU TPKS, Puan Maharani: DPR Tunggu Surpres

Ada juga UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia. UU melarang TNI menduduki jabatan sipil, di luar 10 institusi.

Institusi yang tertuang diantaranya Kemenkopolhukam, Kemenhan Lembaga Sandi Nasional, dan Mahkamah Agung.

“Setidaknya 8 dari 10 yang diberikan untuk duduk di posisi masih berkaitan dengan fungsi mereka sebagai pertahanan. Pelibatan TNI aktif dalam Jabatan sipil tidak boleh jauh dari fungsi pokok mereka sebagai lembaga yang berurusan dengan pertahanan negara,“ sebut Ray.

Baca Juga: Kecelakaan di Jalan Raya Serang-Pandeglang, Melibatkan Bus Beserta Pickup dan Motor, 1 Orang Meninggal Dunia

Pemerintah juga mengabaikan UU NO.34 tahun 2004, pasal 47 yang dengan tegas pada semua prajurit TNI yang menduduki jabatan sipil harus terlebih dahulu dimundurkan dari dinas aktif mereka di TNI.

Dan terakhir, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 15/PUU-XX/2022 yang terbit pada 20 April 2022 kemarin.

Halaman:

Editor: Maksuni Husen


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x