Dilakukan pengesahan oleh Bupati / walikota melalui dinas Sosial daerah kabupaten / kota. Proses usulan data yang dilakukan oleh pemerintah daerah kabupaten / kota diteruskan kepada menteri Sosial republik Indonesia.
Usulan data tersebut dilakukan pengolahan oleh kementerian Sosial republik Indonesia, menteri Sosial republik Indonesia menetapkan dan mengumumkan data terpadu kesejahteraan Sosial.
Apabila ingin mendaftar secara mandiri juga bisa dilakukan oleh masyarakat, melalui aplikasi cek bansos, terlebih dulu donwlod di Play Store.
Terdaftar di DTKS, tidak otomatis mendapat bantuan sosial, karena DTKS hanya sebagai data acuan dalam pengusulan calon penerima bantuan sosial.
Untuk melihat status kepesertaan bantuan sosial masyarakat dapat mengakses link https//cekbansos.kemensos.go.id/ lalu memasukkan alamat dan nama penerima manfaat sesuai KTP.
DTKS, ditetapkan oleh menteri sosial setiap bulannya, namun apabila tidak terdapat perubahan dalam usulan DTKS maka menteri dapat menetapkan DTKS sesuai dengan penetapan bulan terakhir.
Demikian artikel terkait data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) dan alur proses ya, semoga membantu.***