Didesak Kalangan Buruh Kaji Ulang UU Omnibus Law, MK Putuskan Hal Ini

- 3 Oktober 2023, 06:45 WIB
Ilustrasi Terkait Artikel MK Tolak Petisi Kaji Ulang UU OMNIBUS LAW/Rivaldi Octora Sulaeman/Dokumen pribadi
Ilustrasi Terkait Artikel MK Tolak Petisi Kaji Ulang UU OMNIBUS LAW/Rivaldi Octora Sulaeman/Dokumen pribadi /

KABAR BANTEN  - Mahkamah Konstitusi (MK) pada hari Senin 2 Oktober 2023 telah menolak petisi yang diajukan oleh kelompok buruh untuk mengkaji ulang undang-undang pro-investasi yang kontroversial yang disahkan sebelumnya tahun ini.

Kelompok-kelompok buruh telah mengajukan petisi kepada Mahkamah Konstitusi untuk mengkaji ulang apa yang dikenal sebagai 'omnibus law', yang bertujuan untuk menyederhanakan birokrasi guna menarik investasi.

Mereka menganggap undang-undang tersebut terlalu bersifat pro-bisnis dan dirumuskan secara tidak konstitusional. Mengutip dari Reuters, dalam sidang yang disiarkan secara online, para hakim menolak petisi tersebut dengan alasan bahwa perumusan undang-undang oleh pemerintah sesuai dengan konstitusi.

Baca Juga: Kabupaten Serang Bakal Punya Raperda Omnibus Law Desa, Begini Progresnya

Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan dekrit darurat pada bulan Desember untuk mempercepat persetujuan parlemen terhadap omnibus law ini. Sebelumnya, undang-undang ini telah memicu protes massal di seluruh negeri pada tahun 2020 karena mengubah aturan terkait uang pesangon wajib, cuti dibayar, dan pembatasan outsourcing di sektor-sektor tertentu.

Beberapa ahli hukum mengkritik penggunaan dekrit presiden sebagai upaya pemerintah untuk menghindari perdebatan yang benar di parlemen. Omnibus law ini bertujuan untuk merevisi lebih dari 70 undang-undang lainnya dan mendapat pujian dari investor asing karena menyederhanakan peraturan bisnis di Indonesia, yang dikenal dengan birokrasi yang rumit.

Ketika diwawancarai, seorang analis politik menyatakan, "Keputusan Mahkamah Konstitusi ini akan memberikan kepastian hukum kepada para investor asing yang telah menantikan perubahan positif dalam lingkungan bisnis Indonesia. Namun, hal ini juga menimbulkan ketegangan dengan kelompok-kelompok buruh yang merasa kebijakan ini merugikan mereka."

Baca Juga: Rachmat Gobel Bicara Omnibus Law di PT KS Cilegon, Pamer Kemajuan Pabrik Baja di Hadapan DPR

Sementara itu, debat seputar omnibus law ini terus berlanjut di Indonesia, mencerminkan perpecahan dalam pandangan mengenai dampak undang-undang tersebut terhadap berbagai kelompok masyarakat.

Halaman:

Editor: Maksuni Husen

Sumber: Reuters


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x