Baca Juga : 120 IKM di Kabupaten Lebak Miliki Sertifikasi Halal
Menaker Ida Fauziyah memastikan bahwa bagi pekerja/buruh penerima BLT yang sudah memenuhi syarat, maka pencairan termin kedua BLT pekerja akan tetap dilanjutkan sesuai prosedur.
Sebagaimana diketahui, bantuan subsidi upah disalurkan kepada para pekerja atau buruh yang bergaji kurang dari Rp 5 juta per bulan. Bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah sebesar Rp600.000 disalurkan selama empat bulan atau total Rp2,4 juta.
Bantuan ini disalurkan secara bertahap yakni termin I sebesar Rp1,2 juta pada September-Oktober 2020 dan termin II sebesar Rp 1,2 juta pada November-Desember 2020.***