Wow Mantap! BLT Pekerja Termin II Dicairkan Dua Kali Sepekan, Ini Alasan Menaker

- 9 November 2020, 19:56 WIB
Menaker Ida Fauziyah
Menaker Ida Fauziyah /Kemnaker/Dok

KABAR BANTEN - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, memastikan pembayaran termin II bantuan subsidi gaji/upah (BSU) atau yang dikenal dengan Bantuan Langsung Tunai atau BLT pekerja mulai dicairkan Senin 9 November 2020. Bahkan, untuk mempercepatnya, proses pencairan BLT pekerja termin II diproses dua kali sepekan.

"Kami upayakan dalam satu minggu bisa diproses 2 tahap (batch) langsung, sehingga dapat segera diterima teman-teman pekerja/buruh untuk membantu daya beli dan konsumsi masyarakat," kata Menaker Ida Fauziyah dalam keterangan tertulis.

Diketahui, termin II merupakan penyaluran BLT pekerja untuk periode bulan November-Desember bagi para penerima BLT pekerja termin I.

Baca Juga :Kawal Pleno UMK Cilegon 2021, Buruh Tutup Jalan Industri

Mengenai jumlah dana yang diberikan kepada pekerja penerima, kata Menaker Ida Fauziyah tetap sama sebesar Rp1,2 juta (Rp 600 ribu per bulan). Demikian juga mengenai mekanisme pencairan tetap mengikuti Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan dibagi per tahap (batch).

Ia mengatakan berdasarkan  laporan data penerima BLT pekerja tahap 1 sebanyak 2.180.382 orang sudah diproses ke KPPN. Selanjutnya akan ditransfer ke Bank Penyalur dan dicairkan ke masing-masing rekening penerima baik rekening Himbara maupun non-Himbara sama dengan mekanisme termin pertama.

Baca Juga : UMK Pandeglang 2021, Disnakertrans: Tidak Ada Kenaikan

Ia menjelaskan proses penyaluran BLT pekerja termin II sedikit berbeda dari sebelumnya. Alasannya, atas rekomendasi dari KPK terhadap penyaluran BLT pekerja, perlu dilakukan pemadanan data dengan data wajib pajak. Proses pemadanan data tersebut juga merupakan bagian dari evaluasi penyaluran BLT pekerja agar tepat sasaran.

“Kami mendapat rekomendasi dari KPK bahwa diperlukan adanya pemadanan data penerima BSU dengan data pajak yang ada di Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Oleh sebab itu, setelah pembayaran termin I selesai sekitar dua minggu lalu, Kemnaker bersama BPJS Ketenagakerjaan saling berkoordinasi dengan DJP untuk melakukan pemadanan data. Alhamdulillah hasilnya sudah kami terima hari Jumat lalu dan dapat kami jadikan dasar untuk proses pembayaran termin II hari ini” kata Menaker Ida Fauziyah.

Baca Juga : 120 IKM di Kabupaten Lebak Miliki Sertifikasi Halal

Menaker Ida Fauziyah memastikan bahwa bagi pekerja/buruh penerima BLT yang sudah memenuhi syarat, maka pencairan termin kedua BLT pekerja akan tetap dilanjutkan sesuai prosedur.


Sebagaimana diketahui, bantuan subsidi upah disalurkan kepada para pekerja atau buruh yang bergaji kurang dari Rp 5 juta per bulan. Bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah sebesar Rp600.000 disalurkan selama empat bulan atau total Rp2,4 juta.

Bantuan ini disalurkan secara bertahap yakni termin I sebesar Rp1,2 juta pada September-Oktober 2020 dan termin II sebesar Rp 1,2 juta pada November-Desember 2020.***

Editor: Maksuni Husen

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x