2. Peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, berhak memilih antara :
a. Seragam dan atribut tanpa kekhususan agama atau.
b. Seragam dan atribut dengan kekhususan agama.
3. Pemerintah daerah dan sekolah tidak boleh mewajibkan atau melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama.
4. Pemerintah daerah dan kepala sekolah wajib mencabut aturan yang mewajibkan atau melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak keputusan bersama ini di tetapkan.
5. Jika terjadi pelanggaran terhadap keputusan bersama ini maka sanksi akan diberikan kepada pihak yang melanggar :
a. Pemerintah daerah memberikan sanksi kepada kepala sekolah, pendidik, dan atau tenaga kependidikan. b. Gubernur memberikan sanksi kepada Bupati/Walikota. c. Kementerian Dalam Negeri memberikan sanksi kepada gubernur. d. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan memberikan sanksi kepada sekolah terkait BOS dan bantuan pemerintah lainnya.
Tindak lanjut atas pelanggaran akan dilaksanakan sesuai dengan mekanisme berlaku. Sementara itu, Kementerian Agama melakukan pendampingan praktik agama yang moderat dan dapat memberikan pertimbangan untuk pemberian dan penghentian sanksi.
6. Peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan, beragama Islam di Provinsi Aceh dikecualikan dari ketentuan keputusan bersama ini sesuai kekhususan Aceh berdasarkan ketentuan peraturan Perundang-Undangan terkait Pemerintah Aceh.
Baca Juga : Buruan Cek!Program Beasiswa S2 Dibuka, Kemkominfo Gandeng PT Dalam dan Luar Negeri, Ini Daftar Lengkapnya
Nadiem Makarim mengungkapkan, salah satu yang terpenting adalah, untuk memonitor pelaksanaan SKB Tiga Menteri ini, masyarakat harus terlibat. Baik orang tua, murid, dan guru harus terlibat.
“Dan kami memberikan kesempatan utuk mengajukan aduan dan pelaporan terkait pelanggaran SKB Tiga Menteri di Kemendikbud dengan unit layanan terpadu kita. Tentuanya secara terpusat akan kami monitor untuk memastikan bahwa pelanggaran ini tidak terjadi,” katanya.