Tanggapi Isu Klasterisasi Pembelajaran Tatap Muka Terbatas, Begini Penjelasan Kemendikbudristek

- 25 September 2021, 15:59 WIB
Direktur Jenderal PAUD dan Dikmas Kemendikbudristek, Jumeri.
Direktur Jenderal PAUD dan Dikmas Kemendikbudristek, Jumeri. /Dokumentasi Kemendikbud

Jumeri mengatakan, kesalahan input data yang dilakukan satuan pendidikan seperti laporan jumlah guru dan siswa positif Covid-19 lebih besar daripada jumlah total guru dan siswa pada satuan pendidikan tersebut.

"Sebagai solusi ke depan, Kemendikbudristek sedang mengembangkan sistem pelaporan yang memudahkan untuk verifikasi data," ujarnya.

Ia mengatakan, dikarenakan keterbatasan akurasi data laporan dari satuan pendidikan, saat ini Kemendikbudristek dan Kemenkes sedang melakukan uji coba sistem pendataan baru dengan aplikasi PeduliLindungi.

Baca Juga: Bantu Guru Nilai Peserta Didik, Kemendikbud Canangkan Penggunaan AKM Kelas

"Kemendikbudristek juga selalu berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk melakukan pengawasan dan pemantauan dinamika sekolah yang melaksanakan Pembelajaran Tatap Muka terbatas," ujar Jumeri.

Ia menuturkam, peserta didik juga bisa tetap belajar dari rumah jika orangtua belum yakin dan belum memberikan izin untuk mengikuti PTM Terbatas, serta tidak ada proses menghukum dan diskriminasi bagi anak-anak yang belajar dari rumah.

"Kolaborasi yang efektif antara guru, kepala sekolah, komite sekolah, dan pengawas sekolah, serta orangtua sangat diharapkan untuk menyukseskan penerapan Pembelajaran Tatap Muka terbatas," tuturnya.***

Halaman:

Editor: Kasiridho

Sumber: Kemendikbud.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x