Sebutan profesional adalah sebutan yang diberikan kepada lulusan perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan profesional.
Kemudian sebutan profesi adalah sebutan yang diberikan kepada seseorang yang memiliki gelar akademik yang telah menyelesaikan program keahlian atau profesi bidang tertentu.
Pada pasal 4 dalam peraturan tersebut menyebutkan yang berhak menggunakan gelar akademik adalah lulusan pendidikan akademik dari sekolah tinggi, institusi, atau universitas.
Kemudian yang berhak menggunakan sebutan profesional adalah lulusan pendidikan profesional dari akademi, politeknik, sekolah tinggi, institut ataupun universitas.
Penulisan nama gelar harus diperhatikan dengan baik agar tidak terjadi kekeliruan, ada berbagai bidang yang dapat disandang oleh seseorang sesuai keahliannya.
Kita pasti tidak asing melihat gelar seseorang yang lebih dari satu, gelar tersebut bisa diperoleh seseorang dari Pendidikan Diploma, Sarjana atau S1, Magister atau S2 dan Doktor atau S3.
Gelar ditulis setelah nama, diantara nama dan gelar, wajib diberikan tanda koma (,) sebagai tanda hubungnya.
Apabila seseorang memiliki gelar lebih dari satu maka gelar berikut wajib dipisahkan dengan tanda titik (.) kemudian tanda koma (,).