2. Mandiri Berubah
Satuan pendidikan diberikan keleluasaan untuk menerapkan kurikulum merdeka dengan menggunakan perangkat ajar yang sudah disediakan pada satuan pendidikan dari Pendidikan Anak Usia Dini kelas 1,4,7 dan 10.
3. Mandiri berbagai
Satuan pendidikan diberikan kesempatan untuk mengembangkan sendiri berbagai perangkat ajar pada satuan pendidikan dari Pendidikan Anak Usia Dini, kelas 1, 4, 7 dan 10.
Baca Juga: Kejar Ketertinggalan Pembelajaran, Sekolah Dibebaskan Pilih Kurikulum
Di masa pandemi Covid-19 Kemendikbudristek mengeluarkan kebijakan penggunaan kurikulum 2013, kemudian kurikulum 2013 di sederhanakan menjadi kurikulum darurat yang memberikan kemudahan bagi satuan Pendidikan dalam mengelola pembelajaran.
Kurikulum Merdeka di Satuan Pendidikan atau SMK-PK menjadi angin segar dalam upaya perbaikan dan pemulihaan pembelajaran yang diluncurkan pertama kali pada 2021.
Pemulihan pembelajaran pada 2022 sampai dengan 2024, Kemendikbudristek mengeluarkan kebijakan bahwa sekolah yang belum siap untuk menggunakan kurikulum merdeka masih dapat menggunakan Kurikulum 2013 sebagai dasar pengelolaan pembelajaran.
Baca Juga: Bebaskan Sekolah Pilih Kurikulum Ajaran Baru 2022, Kemendikbudristek: Ada Empat Pilihan
Begitu juga Kurikulum Darurat yang merupakan modifikasi dari kurikulum 2013 masih dapat digunakan oleh satuan Pendidikan tersebut.