"Peserta apel menggunakan sarung, atasan putih, berpeci hitam bagi laki-laki, dan untuk perempuan dapat menyesuaikan," katanya.
Dalam surat edaran juga mengatur agar para Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten dan Kota menginformasikan kepada Pimpinan Pesantren dan Pimpinan Pendidikan Keagamaan Islam di wilayahnya mengenai pelaksanaan Apel Hari Santri 2023.
Baca Juga: Keren! Santri Asal Kota Serang Torehkan Prestasi Membanggakan di Ajang Internasional
Para pejabat Pimpinan Tinggi Madya, Rektor atau Ketua Perguruan Tinggi Keagamaan Islam, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten dan Kota, Kepala Unit Pelaksana Teknis.
Kemudian Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan, dan Kepala Madrasah juga diminta untuk mempublikasikan pelaksanaan Apel Hari Santri 2023 di website, media sosial, atau media lainnya.***