Mengenal Tiga Bentuk Kekerasan dalam Permendikbudristek No. 46 Tahun 2023 Apa Saja?

- 7 Desember 2023, 07:12 WIB
Ilustrasi tiga bentuk kekerasan dalam Permendikbudristek.
Ilustrasi tiga bentuk kekerasan dalam Permendikbudristek. /Tangkapan layar laman ditsmp.kemdikbud.go.id/

KABAR BANTEN - aksi perundungan atau bullying di lingkungan sekolah akhir-akhir ini sangat mengkhawatirkan.

Meraknya perundungan membuat Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) menerbitkan Peraturan Permendikbudristek No. 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di lingkungan satuan pendidikan.

Dalam aturan tersebut disampaikan berbagai bentuk kekerasan yang dianggap dapat merugikan peserta didik sehingga perlu mendapatkan tindakan pencegahan serta penanganan terkait perundungan.

Kekerasan dapat terjadi dalam tiga bentuk, yakni kekerasan fisik, psikis, dan perundungan, mari simak penjelasan tiga bentuk kekerasan tersebut seperti dikutip Kabar Banten dari laman ditsmp.kemdikbud.go.id:

Baca Juga: Dindikbud Kota Serang Dorong Sekolah Deklarasi Anti Perundungan

1. Kekerasan Fisik

Kekerasan fisik dilakukan oleh pelaku kepada korban dengan kontak fisik oleh pelaku kepada korban dengan atau tanpa menggunakan alat bantu.

Kekerasan fisik yang dimaksud dapat berupa:

Tawuran atau perkelahian massal.

Penganiayaan.

Perkelahian.

Eksploitasi ekonomi melalui kerja paksa untuk memberikan keuntungan ekonomi bagi pelaku.
Pembunuhan.

Perbuatan lain yang dinyatakan sebagai Kekerasan fisik dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

2. Kekerasan Psikis

Kekerasan psikis adalah setiap perbuatan nonfisik yang dilakukan bertujuan untuk merendahkan, menghina, menakuti, atau membuat perasaan tidak nyaman.

Kekerasan psikis yang dimaksud dapat berupa:
Pengucilan.

Penolakan.

Pengabaian.

Penghinaan.

Penyebaran rumor.

Panggilan yang mengejek.

Intimidasi.

Teror.

Perbuatan mempermalukan di depan umum.

Pemerasan.

perbuatan lain yang sejenis.

3. Perundungan 

Perundungan merupakan kekerasan fisik atau kekerasan psikis yang dilakukan secara berulang karena ketimpangan relasi kuasa. Perundungan yang dimaksud dapat berupa:

Penganiayaan.

Pengucilan.

Penolakan.

Pengabaian.

Penghinaan.

Penyebaran rumor.

Panggilan yang mengejek.

Intimidasi.

Teror.

Perbuatan mempermalukan di depan umum.

Pemerasan.

Perbuatan lain yang sejenis.

Itulah tindakan-tindakan yang termasuk ke dalam kekerasan fisik, psikis, dan perundungan.

Permendikbudristek No. 46 Tahun 2023 memberikan dasar yang kuat untuk upaya pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan sekolah.

Baca Juga: Komnas Anak Banten Sebut Kasus Bullying Terus Meningkat

Penting untuk melibatkan seluruh elemen sekolah, termasuk guru, staf, orang tua, dan siswa dalam menciptakan lingkungan pendidikan yang aman dan nyaman.

Hanya dengan kerjasama semua pihak, sekolah dapat menjadi tempat yang aman dan inspiratif bagi peserta didik.***

Editor: Rifki Suharyadi

Sumber: ditsmp.kemdikbud.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x