Bantuan Operasional Pesantren Tahap II Cair, Cek Daftar Penerima Melalui Tautan Ini

- 7 Oktober 2020, 13:22 WIB
Wamenag Zainut Tauhid
Wamenag Zainut Tauhid /Kemenag/Dok/

KABAR BANTEN – Sesuai dengan janjinya, Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa’adi mengumumkan pencairan penerima Bantuan Operasional Pesantren dan Lembaga Pendidikan Keagamaan untuk tahap II . Total ada 88.278 penerima  dan bisa dicek melalui empat tautan yang disediakan.

“Hari ini (Selasa, 6 Oktober 2020) penerima bantuan diumumkan secara terbuka melalui website Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren. Ini sengaja kami lakukan agar mudah diakses publik, bisa langsung diproses pencairannya, “ kata Wamenag Zainut Tauhid Sa’adi di Jakarta, seperti dikutip kabarbanten.pikiran-rakyat.com dari situs resmi Kemenag.go.id,  Selasa 6 Oktober 2020.

Diketahui, isu pemotongan bantuan pesantren sempat muncul pada pencairan tahap I. Sebagai antisipasi, Kemenag melakukan perbaikan teknis pencairan dan mengumumkan daftar nama bantuan melalui website agar mudah diakses.

Baca Juga : Jelang Pilkada 2020, ‎Kemenag Pandeglang Terbitkan Edaran Netralitas ASN

Wamenag menegaskan pengumuman melalui website menghindari adanya potensi pemotongan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. ”Jika memang terbukti ada kasus pemotongan pada pencairan tahap I, kami tentu sangat kecewa. Ini harus diproses hukum. Itjen Kemenag juga tengah melakukan investigasi. Mesti diingat bahwa dalam situasi pandemi, ada pemberatan sanksi hukum atas tindak pidana korupsi,” ujarnya menegaskan.

Dirjen Pendidikan Islam Muhammad Ali Ramdhani menjelaskan, pihaknya sudah menandatangani Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) bantuan dan akan segera diberikan kepada bank penyalur.  Oleh bank penyalur, bantuan ini harus didistribusikan ke rekening penerima selambat-lambatnya 15 hari setelah menerima SP2D. 

Baca Juga : Wamenag: Hindari Pemahaman Agama yang Sempit

Pesantren dan Lembaga Pendidikan Keagamaan yang namanya ditetapkan sebagai penerima bantuan, bisa segera mengurus pencairan dengan datang ke bank penyalur, sambil membawa Surat Keputusan Penetapan Penerima Bantuan dan Surat Pemberitahuan Bantuan. “Bantuan disalurkan ke rekening masing-masing penerima bantuan. Tidak boleh ada potongan dalam bentuk dan atas alasan apapun,” tegasnya.

Berikut daftar penerima bantuan dapat diakses melalui tautan berikut: 

Halaman:

Editor: Maksuni Husen

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah