KABAR BANTEN - Inspektorat Kabupaten Serang terus memastikan penggunaan anggaran untuk penanganan pandemi Covid-19 tepat sasaran dan sesuai aturan.
Hal tersebut dilakukan dengan memberikan pendampingan terhadap organisasi perangkat daerah atau OPD Kabupaten Serang yang melaksanakan penanganan pandemi Covid-19.
Inspektorat yang dipimpin Drs. H Rachmat Jaya, M.Si dan sekretarisnya Epi Priatna, S.Sos.M.Si, ingin agar semua program kegiatan OPD di Kabupaten Serang sesuai aturan dan dapat dipertangungjawabkan.
Baca Juga: Guru Honorer Gagal Lulus Seleksi PPPK Bisa Mengulang
Inspektur Kabupaten Serang Drs. H Rachmat Jaya, M.Si mengatakan, pihaknya terus melakukan pendampingan terhadap penganggaran dan pelaksanaan kegiatan kaitan dengan dana penanganan Covid-19. "Itu sudah dilakukan dibeberapa kegiatan," ujarnya.
Selain keharusan Inspektorat memberikan pendampingan, kata Rahmat, Organisasi Perangkat Daerah teknis yang melakukan penanganan Covid-19 juga memang meminta pendampingan dari Inspektorat.
Hal itu agar OPD melakukan segala kegiatannya dengan tertib administrasi. "Kita juga audit anggaran yang sudah dilakukan," ucapnya.
Baca Juga: Asyik! Bantuan Subsidi Upah untuk Guru Honorer Sudah Cair, Dapat Uang Tunai Rp1,8 Juta
Hasilnya kata Inspektur, saat ini penggunaan anggaran penanganan Covid-19 tersebut sudah sesuai dengan pedoman yang ada.
"Kami melihat sudah sesuai standar yang ingin dicapai OPD itu sendiri," ucapnya.
Ia mengatakan, kepada semua OPD yang berkaitan dengan penanganan Covid-19 agar terus melakukan peningkatan optimalisasi penanganan.
Seperti berkaitan dengan data yang harus terus diperbaharui agar program yang diberikan bisa akurat dan sesuai.
Baca Juga: Update 20 Negara Tertinggi Kasus Corona 24 November
Rahmat juga mengatakan, untuk bantuan sosial atau jaring pengaman sosial (JPS) yang diberikan kepada masyarakat terdampak Covid-19 pun sudah dirasa tepat sasaran.
"Kalau persentase kan rata-rata sudah pada melaksanakan (sesuai ketentuan). Bansos (Bantuan sosial) sudah tepat sasaran," katanya. (Adv)***