Belum Terlambat, Buruh Sebut UMK 2021 Masih Bisa Direvisi

16 Desember 2020, 18:54 WIB
UMK-ilustrasi /

KABAR BANTEN - Sejumlah buruh yang tergabung dalam Komite Aksi Buruh Tangerang Bergerak menggelar aksi unjuk rasa meminta pemerintah untuk menaikan upah minimum kota atau UMK 2021, di Puspemkot Tangerang, Rabu, 16 Desember 2020.

Koordinator Komite Aksi Buruh Tangerang Bergerak, Maman Nuriman dalam aksi unjuk rasa tersebut menyampaikan bahwa pihaknya menolak keputusan Gubernur Banten Wahidin Halim yang menaikan UMK 2021 hanya sebesar 1,5 persen.

"Aksi kali ini menuntut Pemprov Banten agar segera merevisi keputusan UMK 2021. Kami menuntut UMK 2021 ini naik sebesar rekomendasi dewan pengupahan provinsi, yakni 3,33 persen," ujarnya.

Baca Juga : Terbanyak dari Kabupaten Tangerang, 69 Perusahaan Tak Mampu Bayar UMK 2021

Maman menyebut para buruh di Kota Tangerang juga akan melakukan konsolidasi besar-besar untuk menuntut Gubernur Banten mengubah keputusannya tentang UMK 2021 tersebut.

"Bersepakat bahwa revisi ini belum terlambat. Artinya revisi bisa dilakukan kalau ada gerakan masif," ucapnya.

Maman juga menyampaikan tanggapannya jika di masa pandemi Covid-19 yang berdampak pada gelombang PHK ini, tetapi buruh masih meminta UMK 2021 naik.

Menurut dia, saat ini terutama mulai Juli 2020, perusahaan industri tidak berdampak pada pandemi Covid-19. Sebab, produksi masih tetap berjalan.

"Kalau menurut saya ini tidak ada kaitan dengan pandemi Covid-19. Ini hanya sebatas alasan-alasan pengusaha untuk melakukan libur tidak dibayar, PHK massal Sementara produksi itu berjalan normal," kilahnya.

Baca Juga : Gubernur Banten: UMK 2021 Sudah Final, tak Akan Direvisi

Diberitakan sebelumnya, Gubernur Banten Wahidin Halim menegaskan kenaikan upah minimum kabupaten/kota  atau UMK 2021 se-Provinsi Banten sebesar 1,5 persen yang telah diputuskan bersifat final dan tidak akan direvisi.

Besaran kenaikan UMK 2021 tersebut, kata Gubernur Banten, diputuskan berdasarkan berbagai pertimbangan mulai dari kondisi ekonomi Banten hingga argumentasi pada rapat yang berkembang di Dewan Pengupahan Provinsi Banten.

 

Mantan Wali Kota Tangerang ini tak mempermasalahkan buruh yang menuntut kenaikan UMK 2021 lebih dari 1,5 persen. Akan tetapi, dia meminta buruh mencermatinya secara bijak dengan mempertimbangkan berbagai aspek. “Boleh siapapun menuntut meminta,” ucapnya.

Angka kenaikan 1,5 persen dinilai sudah terbilang baik, banyak pekerja di beberapa daerah di Banten yang bisa mendapatkan gaji pokok di atas Rp4 juta.

“Jangan apa-apa protes, coba petimbangkan kondisi industri Banten yang terkena dampak, banyak orang juga terkena dampak, kita masih untung dipekerjakan walaupun naik 1,5 persen,” ujar Wahidin Halim, saat berbincang dengan wartawan di Rumah Dinas Gubernur Banten, Kota Serang, Rabu, 24 November 2020, lalu.***

 

Editor: Kasiridho

Tags

Terkini

Terpopuler