Kemendagri Larang Mutasi hingga Kepda Terpilih Dilantik, Calon Sekda Kota Cilegon Bagaimana Nasibnya

25 Desember 2020, 17:25 WIB
ilustrasi mutasi pejabat dan Kepala Sekolah /

KABAR BANTEN - Kementerian Dalam Negeri atau Kemendagri mengeluarkan larangan penggantian pejabat, sampai kepala daerah (Kepda) terpilih dilantik. Larangan tersebut berlaku bagi daerah yang menyelenggarakan Pilkada Serentak 2020, yang di dalamnya empat kabupaten/kota di Banten.

Keempat kabupaten dan kota tersebut adalah Kabupaten Serang, Kabupaten Pandeglang, Kota Tangerang Selatan, dan Kota Cilegon. Dari keempat daerah tersebut, Kota Cilegon sempat menuai sorotan karena membuka pendafaran lelang jabatan.

Bukan tanpa sebab, lelang jabatan yang dimulai pendaftaran pada 22 Juli-5 Agustus 2020 itu, berakhir hingga penentuan dan penetapan tiga besar pada 10 September 2020 atau di tengah proses Pilkada Cilegon 2020.

Baca Juga : Mendagri Keluarkan Surat Edaran, 4 Daerah di Banten Dilarang Mutasi hingga Seleksi Pejabat

Kelima jabatan yang dilelang adalah Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes), Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP), Asda I Setda Pemkot Cilegon, Direktur Utama (Dirut) RSUD, serta Sekretaris Daerah atau Sekda Pemkot Cilegon yang sementara diisi Maman Maulidin sebagai Pelaksana tugas (plt).

Maman merupakan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Cilegon, tidak lain adik kandung Wali Kota Cilegon Edi Ariadi yang masuk dalam tiga nama calon Sekda Kota Cilegon hasil lelang jabatan.

Baca Juga : Gawat! Pasien Covid-19 Semakin Bertambah, Hanya Tersisa 4 Kamar di Trans Hotel Kota Cilegon

Kepala Badan Kepegawaian Pelatihan dan Pendidikan atau BKPP Kota Cilegon, Heri Mardiana, dihubungi Kabar-Banten.com, Jumat 25 Desember 2020, mengaku belum menerima resmi surat edaran Mendagri tersebut. Akan tetapi, kata dia, pihaknya sudah melaporkan adanya suret edaran Mendagri kepada Wali Kota Cilegon Edi Ariadi.

“Resminya atau secara lengkapnya belum kami terima, kaena kan hari libur. Tapi, kami sudah laporkan kepada pimpinan soal itu,” ujar Heri Mardiana, ketika dikonfirmasi soal nasib Sekda Kota Cilegon dan empat pejabat lainnya dari hasil lelang jabatan yang sudah dilakukan Pemkot Cilegon.

Baca Juga : Hasil Pilkada Kota Cilegon 2020, Ratu Ati Marliati Buka Suara, Begini Komentarnya

Dari Surat Edaran Menteri Dalam Negeri atau Mendagri, hasil lelang jabatan yang sudah dilakukan Pemkot Cilegon berpeluang diserahkan kepada wali kota terpilih.

Hal itu disebutkan dalam surat edaran Mendagri, bahwa daerah yang melaksanakan Pilkada Serentak 2020 dilarang melakukan penggantian pejabat sampai kepala daerah terpilih dilantik.

“Pokoknya sudah kami sampaikan kepada pimpinan, kami belum menerima suratnya secara resmi atau secara utuh. Tapi pada prinspinya, akan kami pelajari. Mungkin nanti setelah libur,” ujar Heri Mardiana.

Baca Juga : Pekan Terakhir Desember 2020, ASN Pemkab Serang Dilarang Cuti

Untuk diketahui, posisi sekretaris daerah atau Sekda Kota Cilegon merupakan salah satu posisi yang paling disorot dalam lelang jabatan yang dilakukan Pemkot Cilegon.

Dari pejabat yang masuk tiga besar, yaitu Kepala BPKAD yang kini menjabat plt Sekda Kota Cilegon Maman Maulidin, Asda III sekaligus Plt Kepala Dinas Kesehatan Dana Sujaksani, dan Kepala DInas Pariwisata dan Kebudayaan, Mahmudin.***

Editor: Kasiridho

Tags

Terkini

Terpopuler