Gantikan Sokhidin, Rino Hadi Putra Siap Dilantik, Nasibnya Tak Seindah Anggota DPRD Kota Cilegon Lainnya

1 Februari 2021, 16:47 WIB
Sekretaris DPRD Kota Cilegon, Bambang Hario Bintan saat ditemui di ruang kerja, Senin, 1 Februari 2021. /Sigit Angki Nugraha/Kabar Banten

KABAR BANTEN - Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kota Cilegon dari Fraksi Gerindra, yakni Sokhidin digantikan Rino Hadi Putra ditetapkan pada Selasa 2 Februari 2021 pukul 10.00 WIB.

Dalam PAW anggota DPRD Kota Cilegon tersebut, Sekretariat DPRD Kota Cilegon (Sekwan) pun telah melakukan persiapan guna kelancaran acara nanti.

Sekretaris DPRD Kota Cilegon, Bambang Hario Bintan mengatakan, telah menyebarkan undangan PAW anggota DPRD Kota Cilegon Sokhidin digantikan Rino Hadi Putra. Mulai dari lurah, camat, serta pejabat setingkat kepala OPD, akan mendapatkan undangan tersebut.

"Undangan PAW anggota DPRD Kota Cilegon sudah kami sebar, untuk jumlahnya saya kurang hapal," katanya saat ditemui KabarBanten.com di ruang kerjanya, Senin, 1 Februari 2021.

Baca Juga : KPU Tetapkan Helldy-Sanuji Pemenang Pilkada Kota Cilegon 2020, DPRD Siapkan Paripurna

Menurut Bambang, Rino Hadi Putra diberi jatah 7 orang untuk ikut hadir dalam acara tersebut. Bambang menegaskan, acara PAW anggota DPRD Kota Cilegon tersebut akan mengikuti protokol kesehatan.

"Pak Rino bisa mengundang 5 orang untuk mendampingi pelantikan nanti. Ditambah dirinya beserta istri, jadi rombongan Pak Rino kami batasi 7 orang," ujarnya.

Bambang mengatakan, pihaknya menggelar geladi resik pra PAW anggota DPRD Kota Cilegon, Senin 1 Februari 2021 dan dihadiri Rino Hadi Putra. "Pak Rino ikut hadir, sekalian kenalan dengan kami-kami," tuturnya.

Baca Juga : Ini Alasan Wakil Ketua DPRD Cilegon Sokhidin Diberhentikan

Namun begitu, nasib Rino Hadi Putra tidak sebagus anggota DPRD Kota Cilegon lainnya. Hal ini ada kaitan dengan kepastian siapa pengganti Sokhidin sebagai Wakil Ketua DPRD Kota Cilegon.

Gerindra, kata dia, belum memberikan keputusan, hal tersebut membuat Rino Hadi Putra tidak akan mendapatkan jatah Alat Kelengkapan Dewan (AKD).

"Bicara AKD, itu hak prerogatif masing-masing partai. Karena Gerindra belum memutuskan siapa yang akan menduduki jabatan Wakil Ketua DPRD Kota Cilegon, maka Pak Rino belum bisa mendapatkan jatah AKD," ujar Bambang.

Baca Juga : Ditinggal Sokhidin, Inilah Para Kandidat Wakil Ketua DPRD Kota Cilegon

Diketahui, AKD merupakan alat kelengkapan untuk menjalankan tugas-tugas kelegislatifan yang terdiri dari fraksi, pimpinan, badan musyawarah, Komisi, badan legislasi, badan anggaran, badan kehormatan, serta panitia khusus.

"Jadi, status Pak Rino nanti hanya sebagai anggota DPRD Kota Cilegon saja. Terkait AKD, kami masih menunggu info berikutnya dari Gerindra," ujar Bambang.***

Editor: Kasiridho

Tags

Terkini

Terpopuler