La Nina Diprediksi Landa Selat Sunda, KSOP Banten Keluarkan Peringatan Pelayaran, Bikin Deg-degan!

4 Februari 2021, 23:24 WIB
KSOP Banten mengeluarkan suart edaran kewaspadaan cuaca buruk dan gelombang tinggi di Selat Sunda. Nahkoda Kapal Penumpang Penyeberangan Merak Bakauheni diminta tetap sigap dan waspada. /Sigit Angki Nugraha/

KABAR BANTEN - KSOP Banten mengeluarkan surat edaran kewaspadaan cuaca buruk dan gelombang tinggi di Selat Sunda. Isinya adalah 14 hal yang penting untuk diikuti seluruh perusahaan pelayaran di Penyeberangan Merak Bakauheni dan Bojonegoro Bakauheni.

Surat edaran tersebut dikeluarkan KSOP Banten setelah Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) mendeteksi akan adanya amukan La Nina di Selat Sunda selama 7 hari sejak Senin 1 Februari 2021 lalu.

Kepala Seksi (Kasi) Keselamatan Berlayar pada Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan atau KSOP Banten, Ganefo mengatakan, Surat Edaran Nomor : UM.003/5/17/KSOP-Btn 2021 tentang kewaspadaan cuaca buruk dan gelombang tinggi dikeluarkan awal Februari 2021.
Selain surat edaran, pihaknya juga mengeluarkan Surat Maklumat pelayaran di Selat Sunda.

Baca Juga : Kota Serang Dilanda Banjir, Wali Kota Ungkap Penyebabnya

"Berdasarkan hasil pemantauan BMKG pada Ahad, 31 Januari 2021, pada 1 - 7 Februari 2021, berpotensi adanya gelombang tinggi di Selat Sunda," ujar Ganefo kepada awak media, Kamis, 4 Februari 2021.

Ganefo menuturkan, gelombang tinggi 2,5 sampai 4 meter berpotensi terjadi di Selat Sunda. Lantaran itulah, pihaknya memperingatkan agar para operator waspada.

"Para nahkoda kami minta agar memperhatikan kondisi cuaca dan memgupdate kondisi cuaca dari BMKG," ujar Ganefo.

Baca Juga : Diterjang Hujan Deras, Dua Jalan Lingkungan di Pulomerak Cilegon Longsor

Sementara itu, General Manajer (GM) PT Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry Cabang Merak atau ASDP Merak, Hasan Lessy mengatakan, nahkoda diminta berhati-hati saat melakukan olah gerak kapal saat akan masuk ke dermaga. Pada akhir pekan lalu, ada beberapa kejadian kapal yang menabrak dermaga.

"Kami juga minta nahkoda hati-hati, cuaca tidak menentu. Ada angin bisa terdeteksi, kalau arus kurang bisa terdeteksi," ucap Hasan. 

Hasan menambahkan, operator Penyeberangan Merak Bakauheni, selalu mengutamakan pelayanan dengan memerhatikan keselamatan.

"Olah gerak kapal saat akan masuk dermaga, meski nahkoda sudah sering dan sudah lihai, tetap harus berhati-hati," ujar Hasan.

Baca Juga : Kawasan Industri Jadi Tempat Gembala Ternak, Sering Dilepas Liar, Terbanyak di PT KS

Berikut 14 hal penting yang diserukan KSOP Banten untuk seluruh perusahaan pelayaran Penyeberangan Merak Bakauheni dan Bojonegoro Bakauheni:

1. Memperhatikan isi maklumat pelayaran No : 15/PHBL/2021 Tanggal 1 Februari 2021
2. Memonitor dan memantau berita cuaca dari BMKG
3. Melakukan pemantauan kondisi cuaca sekurang-kurangnya 6 jam sebelum kapal berlayar dan melaporkan hasil kepada Syahbandar pada saat mengajukan Permohonan Surat Persetujuan Berlayar (PSPB).

4. Memastikan kondisi kapal laik laut dengan pemenuhan persyaratan kelaiklautan kapal terhadap alat-alat keselamatan, peralatan navigasi, permesinan, pengawakan, kemudi, alat-alat pemadam, stabilitas kapal, lashing muatan, persediaan bahan bakar dan air tawar.
5. Apabila dalam pelayaran menemukan cuaca buruk, nahkoda kapal segera mencari tempat aman berlindung dengan ketentuan kapal harus tetap siap digerakkan.

Baca Juga : Pekerjanya Geruduk ASDP, Ini Kata Manajemen Dermaga Eksekutif Pelabuhan Merak Banten

6. Untuk kapal-kapal yang tengah berlabuh jangkar agar tetap sigap dan waspada. Mengingat kondisi cuaca di perairan saat ini kurang baik sangat riskan larat dan menabrak Dermaga.
7. Setiap kapal yang berlindung wajib segera melaporkan kepada Syahbandar, VTS, dan STC terdekat, dan menginformasikan posisi kapal keadaan kondisi kapal, serta hal penting lainnya.
8. Bagi kapal-kapal yang berlalu lintas berlabuh tidak pada alur pelayaran atau alur perlintasan, wajib diawaki secara cukup.

9. Wajib mematuhi aturan yang berkaitan dengan cara berlalu lintas, alur pelayaran, System rute (TSS) dan sarana bantu navigasi pelayaran.
10. Memasang lampu navigasi di malam hari dan navigasi lainnya di kapal.
11. Dilarang menjaring ikan pada lalu lintas perlintasan kapal yang berlayar.
12. Dilarang memotong haluan kapal yang berlayar.
13. Menggunakan life jacket.
14. Menyediakan Lifebuoy dan siap digunakan setiap saat.***

Editor: Kasiridho

Tags

Terkini

Terpopuler