KABAR BANTEN - Gubernur Banten Wahidin Halim sudah menerima surat Mendagri perihal penunjukkan Pelaksana harian (Plh) Wali Kota dan Bupati hasil pilkada 2020.
Penunjukkan Plh kepala daerah tersebut, justru untuk daerah yang tidak ada gugatan atau sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK).
Dari empat kabupaten/kota di Banten, dua di antaranya digugat ke MK yakni Kabupaten Pandeglang dan Tangerang Selatan (Tangsel).
Baca Juga: Kapolda Banten Dapat Pesan Kapolri, Selain Silaturahmi dengan Ulama, Pendekar Banten Diminta Ini
Sementara, dua daerah lainnya tanpa gugatan ke MK yakni Kota Cilegon dan Kabupaten Serang.
Dari dua daerah tersebut, terdapat dua pasangan kepala daerah yakni Wali Kota dan Wakil Wali Kota Terpilih Helldy Agustian - Sanuji Pentamarta.
Baca Juga: Wali Kota Serang Malam-malam Ketemu Pelajar Papua, Kesan Mereka Bikin Syafrudin Bangga
Selanjutnya, Bupati dan Wakil Bupati Serang Terpilih Ratu Tatu Chasanah - Pandji Tirtayasa.
Baca Juga: Dear Warga Banten, Ada Pesan dari Pak WH Nih dari Pinggir Kolam
Jika mengacu periodesasi kedua kepala daerah di Kota Cilegon dan Kabupaten Serang, jatuh pada18 Februari 2021.
Baca Juga: Dilanda Hujan Ekstrem, Ratusan Rumah Warga di Pulomerak Cilegon Terendam Banjir
Namun, pelantikan keduanya berpotensi diundur dengan keluarnya surat dari Kemendagri tersebut.
Baca Juga: Iti Octavia Jayabaya Pecahkan Rekor, Jadi Bupati Perempuan Pertama dalam Sejarah Kabupaten Lebak
Berdasarkan surat Mendagri, Gubernur diminta menunjuk sekretaris daerah (sekda) kabupaten/kota bersangkutan sebagai Plh untuk mengisi kekosongan kepala daerah.
Namun untuk Kota Cilegon, sekda masih diisi penjabat yakni Maman Maulidin yang merupakan adik dari Wali Kota Cilegon Edi Ariadi.
Baca Juga: Teringat Kota Cilegon, Ini Perhatian AHY Terhadap Kader Partai Demokrat dan Buruh
Menurut Asda Bidang Pemerintahan Pemprov Banten, Septo Kalnadi, kondisi Kota Cilegon yang masih diisi pejabat sekda, tidak masalah.
Baca Juga: BMKG Sudah Memprediksi Sebelumnya, Menteri PUPR Ungkap Penyebabnya, Waspada!Luapan di Dua Sungai Ini
"Saya sudah berkomunikasi dan tanya (dengan Kemendagri), jawabannya tidak masalah," kata Septo Kalnadi dihubungi KabarBanten.com.
Dia menjelaskan, Plh kepala daerah hanya menjalankan fungsi rutinitas saja tanpa ada kebijakan atau keputusan strategis.
Baca Juga: Ternyata! Begini Pesawat SJ 182 Take Off, Dari Awan Cumulonimbus hingga Potensi Icing Diungkap BMKG
Kasus yang hampir serupa, kata dia, pernah terjadi di Kota Tangerang saat terjadi kekosongan jabatan dari Sekda hingga kepala dan wakil kepala daerahnya.
"Kota Tangerang, waktu itu Asda III yang ditunjuk Plh. Karena waktu itu, sekda kosong, wali kota dan wakil wali kota kosong. Namun jika ada hal yang mendesak atau harus segera, itu harus lapor gubernur," katanya.
Penjabat Sekda Kota Cilegon yang kini disi Maman Maulidin, berpeluang menjadi Plh wali kota dan menggantikan kakaknya Edi Ariadi sebelun Helldy Agustian resmi dilantik sebagai Wali Kota Cilegon hasil Pilkada 2020.***