KABAR BANTEN - Kejutan datang dari surat Mendagri, di tengah dua Kabupaten dan Kota di Banten mempersiapkan pelantikan kepala daerah hasil pilkada 2020.
Kedua daerah itu adalah Kabupaten Serang yang tengah menyambut pelantikan petahana Ratu Tatu Chasanah dan Pandji Tirtayasa sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih.
Satu daerah lainnya adalah Kota Cilegon yang juga tengah mempersiapkan pelantikan pemimpin baru yakni Helldy Agustian dan Sanuji Pentamarta sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cilegon terpilih.
Baca Juga: Mirip Detektif! Irjen Pol Rudy Heriyanto Sering Menyamar, Tebuireng Dukung 'Pendekar Banten'
Namun pelantikan kedua kepala daerah hasil pilkada 2020 yang direncanakan 17 Februari 2021 tersebut, terancam batal dan ditunda.
Baca Juga: Ratusan Calon Jemaah Umroh Kota Serang Terdampak Kebijakan Arab Saudi
Potensi penundaan itu sangat mungkin terjadi, dengan terbitnya surat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) perihal penunjukkan pelaksana harian (Plh) kepala daerah yang tidak ada gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam surat Mendagri, gubernur diminta menunjuk sekretaris daerah atau sekda kabupaten dan kota yang tidak terdapat sengeketa pemilihan kepala daerah (pilkada) 2020.
Baca Juga: Kapolda Banten Dapat Pesan Kapolri, Selain Silaturahmi dengan Ulama, Pendekar Banten Diminta Ini
Bagi Kota Cilegon, surat Mendagri itu memungkinkan pergantian wali kota dari kakak kepada adiknya.
Bukan tanpa sebab, Wali Kota Cilegon Edi Ariadi yang akan berakhir masa jabatannya pada 17 Februari 2021.
Baca Juga: Wali Kota Serang Malam-malam Ketemu Pelajar Papua, Kesan Mereka Bikin Syafrudin Bangga
Dengan surat Mendagri tersebut, maka posisinya bisa beralih kepada adiknya yang kini menjadi Penjabat Sekda Kota Cilegon.
Baca Juga: Dear Warga Banten, Ada Pesan dari Pak WH Nih dari Pinggir Kolam
Meski hanya bersifat pelaksana harian (Plh), namun transisi kepala daerah di Kota Cilegon yang melibatkan kakak beradik tanpa pilkada, berlanjut.
Baca Juga: Dilanda Hujan Ekstrem, Ratusan Rumah Warga di Pulomerak Cilegon Terendam Banjir
Sebelumnya kepemimpinan di Kota Cilegon, juga melibatkan kakak beradik antara Ratu Ati Marliati dan adiknya yakni Tubagus Iman Ariyadi.
Baca Juga: Iti Octavia Jayabaya Pecahkan Rekor, Jadi Bupati Perempuan Pertama dalam Sejarah Kabupaten Lebak
Hanya bedanya, Ratu Ati Marliati menjadi Waki Wali Kota melalui pemilihan di DPRD Kota Cilegon.
Ati yang menyingkirkan Reno Yanuar dari PDIP, terpilih dalam proses Pergantian Antar Waktu (PAW) Wakil Wali Kota Cilegon yang kosong karena Edi Ariadi naik tahta menjadi wali kota, setelah Tubagus Iman Ariyadi diberhentikan dari jabatannya.
Sementara itu, surat Mendagri membuat pemimpin baru Kota Cilegon tertahan. Wali Kota Cilegon dan Wakil Wali Kota Cilegon Terpilih Helldy Agustian dan Sanuji Pentamarta, pelantikannya terancam mulur.
Baca Juga: BMKG Sudah Memprediksi Sebelumnya, Menteri PUPR Ungkap Penyebabnya, Waspada!Luapan di Dua Sungai Ini
Menurut Asda Bidang Pemerintahan, Pemprov Banten, Septo Kalnadi, kondisi Kota Cilegon yang sekdanya masih diisi penjabat, tidak menjadi masalah.
Baca Juga: BMKG Keluarkan Peringatan Dini Cuaca : Waspada Hujan Lebat Lima Wilayah di Banten Dua Hari ke Depan
Sebab, Plh kepala daerah hanya menjalankan fungsi rutinitas saja, tanpa ada kebijakan atau keputusan strategis.
"Kasus yang hampir serupa, pernah terjadi di Kota Tangerang, saat terjadi kekosongan jabatan dari sekda hingga kepala dan wakil kepala daerahnya. Saat itu, yang ditunjuk plh wali kota," ucapnya***