PT SBM Harap Tak Ada Likuidasi, Komisaris Yakin Perusahaan Akan Semakin Besar

28 Februari 2021, 21:25 WIB
BUMD-ilustrasi /

KABAR BANTEN – Badan Usaha Milik Daerah atau BUMD PT Serang Berkah Mandiri (SBM) berharap tak ada likuidasi. Hal itu dikarenakan kedepan potensi bisnis SBM diyakini akan semakin besar.

Komisaris SBM Isbandi Ardiwinata Mahmud menyarankan tidak harus ada likuidasi. Sebab prosesnya akan sangat rugi bagi Pemkab Serang dan harus diputuskan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN.

"Prosesnya panjang, karena nanti PTUN harus melihat beberapa aspek kenapa harus likuidasi. Faktornya bukan persoalan perusahaan pailit tapi ada pertanggungjawaban direksi lalu yang belum bisa dipertanggungjawabkan dan sedang kami tunggu prosesnya akan seperti apa mudah-mudahan Rp 11 miliar bisa kembali ke SBM," ujarnya kepada Kabar Banten belum lama ini.

Baca Juga: Gelar Rapat Evaluasi, BKS PTN Barat Akan Gunakan Computer Based pada SMMPTN 2021

Selain itu, kata dia, jika sampai dilikuidasi pemkab juga akan rugi karena membangun BUMD tidak mudah. Sementara banyak potensi di Kabupaten Serang yang bisa diolah jadi sumber pendapatan ekonomi Kabupaten Serang.

"Kalau SBM bisa disuport jadi motor (bisnis), karena pemda tidak boleh berbisnis maka harus dibentuk BUMD. Kalau difasilitasi optimalkan aset ini jadi sumber ekonomi yang bisa dimanfaatkan bagi pemkab. Daripada bentuk baru lagi mending fasilitasi yang ada tidak perlu dilikuidasi," tuturnya.

Baca Juga: Hari Kedua, Pencarian Warga Cikeusal Kabupaten Serang yang Hanyut di Sungai Ciujung Sampai ke Tirtayasa

Isbandi menjelaskan, kaitan adanya kerugian uang Rp 11 miliar yang menjadi temuan saat ini, ia mengatakan, itu merupakan hasil laporan direksi sebelum ada pergantian hasil open bidding. Saat itu ada kerugian SBM Rp 11 miliar dan sudah dilakukan proses dan bisa dilaporkan KPA untuk dilakukan penyidikan.

"Sejauh mana penelusuran terhadap tingkat kerugian kami belum dapat hasil dari aparat. Kerugian dari laporan kami terima terakhir tahun 2016-2017 terus ada pergantian direksi hasil open biding. Direksi baru ketika menerima laporan tidak punya sisa anggaran sehingga kami harus lakukan upaya mendapatkan sumber pendanaan dari kerja sama dan pinjaman," katanya.

Baca Juga: Kecewa dengan Nurdin Abdullah, Tsamara Amany : Seolah Politik Bersih Begitu Sulit di Negeri Ini

Ia mengatakan selama ini SBM diakuinya belum ada laba. Namun demikian tidak rugi, sebab keuangan yang ada hanya cukup untuk menutupi kebutuhan operasional dan gaji karyawan terutama staf.

"Mudah-mudahan kedepan ada deviden yang bisa disampaikan ke kabupaten karena tugas kita begitu," ucapnya.

Baca Juga: IAIB Serang Lantik 16 Pejabat

Isbandi mengungkapkan, likuidasi tidak bisa ditentukan dari hadir tidaknya direksi dalam rapat, karena sebelumnya direksi SBM sering hadir dalam setiap undangan rapat.

"Hanya pas terakhir karena direksi sudah ada aura ingin mundur jadi tidak hadir. Kedepan insya Allah SBM sebagai wadah motor bisnis Kabupaten Serang tentunya harus didorong. Kalau masalah keuangan kedepan SBM bisa lebih besar pendapatannya karena rencana bisnis yang akan dibangun lebih banyak optimalkan potensi daerah kita, jadi tidak lagi bicara harus cari pekerjaan di luar daerah karena banyak potensi yang bisa digali," ucapnya.

Baca Juga: Jabatan Sekda Kota Cilegon, Hasbi Sidik: Tak Perlu Lelang Ulang

Disinggung soal mundurnya direksi SBM, Isbandi menjelaskan mundurnya direksi bukan berarrti serta merta kewenangan nya selesai semua.

Sebab ada mekanisme dalam perda pembentukan SBM harus diputuskan melalui RUPS. RUPS direncanakan bisa dilakukan pada Maret.

Baca Juga: Sebelum Refocusing Anggaran, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Serang Ini Ingin Ada Duduk Bersama Lebih Dahulu

"Di RUPS nanti ada laporan pertanggungjawaban yang harus dilakukan direksi. Apakah nanti diterima tidak, tergantung RUPS. Sejauh ini alasan mundur pertama karena soal pribadi ada pekerjaan yang mereka jalankan jadi mereka lebih memilih untuk kerja ditempat baru,” tuturnya.

Isbandi berharap, sekitar Maret RUPS sudah bisa dilaksanakan, sebab mekanismenya kita harus terima dan periksa laporan dari direksi ke dewan komisaris baru melakukan usulan untuk melakukan pemanggilan pada pemegang saham untuk RUPS.

Baca Juga: Camat Glowing di Ibu Kota Banten Ini, Blusukan Pakai Sarung ke Kampung, Ini yang Dilakukan ke Warga

“Jeda waktunya dari surat panggilan itu 14 hari maksimal. (Pengisian direksi) Tergantung hasil RUPS apakah diinternal atau ada persiapan open biding kedepan," tuturnya.

Untuk saat ini direksi baru menyelesaikan pekerjaan di Protelindo. Menurut dia walau selama ini tidak ada penyertaan modal namun itu tidak menjadi masalah, sebab SBM tidak selalu mengandalkan penyertaan modal.

"Ada mekanisme yang bisa dilakukan diantaranya kerjasama, mekanisme pinjaman tapi sesuai aturan berlaku," katanya.***

Editor: Yomanti

Tags

Terkini

Terpopuler