KABAR BANTEN – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menawarkan bantuan dana inovasi pembelajaran dan teknologi bantu atau asitif untuk mahasiswa berkebutuhan khusus.
Melalui Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, bantuan tersebut berlandaskan pada Peraturan Menteri Nomor 46 Tahun 2017 tentang Pendidikan Khusus dan Layanan Khusus di Perguruan Tinggi.
Tujuannya, untuk meningkatkan mutu layanan pendidikan bagi mahasiswa berkebutuhan khusus.
Dilansir KabarBanten.com dari buku panduan bantuan yang diakses melalui laman dikti.kemdikbud.go.id, bantuan yang diperuntukan untuk mahasiswa berkebutuhan khusus.
Baca Juga: Pemulihan Ekonomi, 7.525 UMKM dan PKL di Kota Tangerang Diberi Bantuan Modal Usaha
Bantuan ini dapat diakses oleh perguruan tinggi yang dibagi dalam dua klaster yakni perguruan tinggi yang sudah memiliki mahasiswa berkebutuhan khusus, dan perguruan tinggi yang belum memiliki mahasiswa disabilitas.
Baca Juga: Bantuan Kuota Internet Gratis Tiga Bulan dari Kemendikbud, Penuhi Syaratnya
Besaran dana yang bisa didapatkan perguruan tinggi dalam mendukung layanan inovasi pembelajaran dan teknologi bantu (teknologi asitif) untuk mahasiswa berkebutuhan khusus maksimal sebesar Rp50.000.000 per proposal yang diajukan.
Baca Juga: Hore!Bantuan Kemensos Cair Lagi Bulan Maret, Ayo Cek Disini Apakah Anda Penerimanya
Untuk alokasi dana bantuan yang didapatkan, perguruan tinggi salah satunya menyediakan dana pendamping minimal sebesar 10 persen dari dana bantuan.
Adapun persyaratan yang harus di tempuh perguruan tinggi untuk mengusulkan agar bisa mendapatkan bantuan untuk mahasiswa berkebutuhan khusus yakni:
1. Perguruan tinggi pengusul proposal berada di bawah Ditjen Dikti, Kemendikbud.
2. Program studi yang diusulkan harus di bidan Pendidikan Akademik.
3. Perguruan tinggi pengusul memiliki akreditasi program studi minimal B dan AIPT terakreditasi.
4. Proposal diajukan oleh perguruan tinggi dengan surat pengantar dari pimpinan perguruan tinggi.
5. Memiliki komitmen untuk melaksanakan program sampai tuntas dengan luaran yang ditargetkan.
6. Pengusul klaster 1 wajib mempunyai mahasiswa berkebutuhan khusus aktif pada semester berjalan.
7. Perguruan tinggi wajib menyediakan dana pendamping maupun fasilitasi.
Adapun jadwal pelaksanaan kegiatan bantuan sendiri, pada minggu pertama dan kedua maret 2021, akan ada pengumuman dan juga sosialisasi perihal dana bantuan inovasi pembelajaran dan teknologi asitif.
Pada 19 April 2021 pukul 10.00 WIB, proposal usulan harus diunggah dalam satu file PDF dengan format penamaan file “NamaPerguruanTinggi_NamaKlaster_NamaKoordinator_Pensus_2021’ pada laman bit.ly/bantuan-dana-pensus-2021.
Pada minggu ke-4 bulan April 2021, proposal yang sudah diunggah akan dilakukan proses seleksi.
Pada minggu ke-2 dan 3 bulan Mei 2021, akan diumumkan hasil seleksi, dilanjutkan dengan penandatanganan kontrak dan bimbingan teknis pelaksanaan bantuan.
Terakhir, pada akhir Mei hingga Desember 2021, merupakan masa pelaksanaan bantuan di Perguruan Tinggi.
Setelah selesai masa pelaksanaan bantuan dari Kemendikbud, akan ada monitoring dan juga akan dimintai laporan kemajuan serta laporan akhir atas implementasi bantuan yang diberikan dalam menunjang fasilitas dan layanan pendidikan untuk mahasiswa berkebutuhan khusus.
Perlu dicatat! adanya dana bantuan dari Kemendikbud yang ditawarkan pada tahun 2021 ini, ditujukan untuk pengembangan kebijakan, rancangan dan implementasi program bantuan dana inovasi pembelajaran dan teknologi bantu (teknologi asitif) untuk mahasiswa berkebutuhan khusus di perguruan tinggi bukan untuk kebutuhan rutin dan investasi unit pengusul.***