Divaksin Ketika Berpuasa, Ini Penjelasan Dinkes Kabupaten Serang yang Melaksanakan Vaksinasi Saat Ramadan

7 April 2021, 15:28 WIB
Ilustrasi vaksin Covid-19 /Gilang/Kabar Banten

KABAR BANTEN - Dinas Kesehatan Kabupaten Serang memastikan akan tetap melaksanakan vaksinasi selama bulan Ramadan tahun ini.

Hal itu dilakukan karena vaksinasi tetap aman diberikan pada orang berpuasa.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Serang drg Agus Sukmayadi mengatakan, untuk pelaksanaan vaksinasi pada bulan Ramadan tetap dapat dilakukan pada siang hari saat puasa.

Baca Juga: Sekolah Dasar di Kecamatan Taktakan Siap Laksanakan Belajar Tatap Muka

"(Vaksinasi setiap hari) Iya sesuai jadwal," ujarnya kepada Kabar Banten, Rabu 7 April 2021.

Ia memastikan vaksin tersebut tetap aman walau diberikan pada calon penerima yang sedang berpuasa.

"Tetap aman walau dalam kondisi puasa," katanya.

Sementara itu dilansir Kabar Banten.pikiran-rakyat.com dari website Kemkes RI, MUI telah mengeluarkan fatwa nomor 13 tahun 2021 tentang hukum vaksinasi Covid-19 pada saat berpuasa.

Baca Juga: Kinerja DPRD Banten Lemah, WH-Andika Gagal tanpa Pengawasan, Uday Suhada : Mungkin Kelamaan WFH, Ketiduran

Fatwa tersebut menyatakan bahwa vaksinasi Covid-19 tidak membatalkan puasa dan boleh dilakukan bagi umat Islam yang sedang berpuasa.

Baca Juga: Asyik! BST Kota Cilegon Rp300 Ribu Dibagikan Sebelum Ramadhan, Cair 2 Bulan, Sudah Terdaftar Belum? Cek Disini

"Berdasarkan fatwa tersebut direkomendasikan MUI agar pemerintah dapat melakukan vaksinasi dibulan Ramadan untuk mencegah penularan Covid-19. Vaksinasi yang akan dilakukan di bulan Ramadan ini nantinya akan dilakukan dengan memperhatikan kondisi umat Islam yang sedang menjalankan puasa," ujar Jubir Vakdoansi Covid 19 Kementrian Kesehatan dr Siti Nadia Tarmizi dalam konferensi pers secara virtual Ahad 4 April 2021.

Baca Juga: Pemkot Tangsel Fasilitasi Standarisasi Produk UMKM

Ia mengatakan, vaksinasi dapat dilakukan disiang hari saat umat Islam menjalankan ibadah puasa Ramadan. Artinya pemberian vaksin tidak membatalkan puasa. Vaksin tetap dilakukan baik untuk kalangan muslim maupun non muslim.***

Editor: Yomanti

Tags

Terkini

Terpopuler