Akun Instagram Satpol PP Kota Serang Diserang Netizen, Larangan Rumah Makan Buka Siang Hari Picu Kontroversi

17 April 2021, 15:34 WIB
Petugas Satpol PP Kota Serang saat menempelkan imbauan jam buka restoran dan rumah makan di Kota Serang, Rabu (14/4/2021). /Hasemi Rafsanjani /Kabar Banten

KABAR BANTEN - Akun instagram Satpol PP Kota Serang dan Pemkot Serang diserang netizen.

Netizen membanjiri kolom komentar akun instagram Satpol PP Kota Serang menyusul kebijakan larangan rumah makan dan sejenisnya buka siang hari selama Ramadan menuai kontroversi di kalangan masyarakat.

Sebelum akun instagram Satpol PP Kota Serang diserang, Kemenag RI juga sempat menyampaikan teguran dan menilai kebijakan tersebut berlebihan dan melanggar HAM.

Baca Juga: Larangan Rumah Makan Dianggap Diskriminatif dan Langgar HAM, Begini Penjelasan Lengkap MUI Kota Serang

Sebagian netizen menganggap kebijakan larangan rumah makan buka siang hari selama Ramadan tersebut sebagai wujud intoleran.

"Agama di Indonesia bukan Islam saja. Anda menutup rezeki orang namanya," tulis @adhi_mahaputraaa, di kolom komentar akun Instagram Satpol PP Kota Serang, Sabtu 17 April 2021.

"Halo pa kasat, agama di Indonesia ga cuma muslim hey, tau arti lakum diinukum wa liyadiin kan. Kalau malem kaga boleh jualan krna covid, siang karna puasa," tulis @fiandhikananda.

Netizen lainnya menilai aturan tersebut tidak masuk akal.

Baca Juga: Larangan Rumah Makan Buka Siang Hari di Kota Serang Dinilai Langgar HAM, Kemenag Minta Aturan Ditinjau Ulang

"Aturan ga masuk akal, untung saya tinggal di Surabaya kota yang saling menghargai agama satu dengan agama lainnya. Ini pemerintahnya harus sekolah agama dulu,' kata pemilik akun @joe_hanz_iceburgk.

Tak sedikit netizen yang melayangkan sindiran pedas.

"Halooo saya warga indonesia yang punya slogan Bhinneka tunggal ika... Ini kota mana ya... Indonesia bukan???," kata @andy_trii di kolom komentar akun Pemkot Serang.

"Iman kalian hanya sebatas nasi di warteg? Baperan amat punya perut," kata @archandragr.

Baca Juga: Larangan Warung Makan Buka Siang Hari, Wali Kota Serang Syafrudin : Kesepakatan Forkopimda Tak Bisa Ditawar

Berdasarkan pantauan Kabar Banten, 600 lebih komentar dituliskan netizen di akun instagram @satpolppkotaserang. Begitu juga dengan akun instagram @pemkotserang terpantau sudah seratusan komentar dibubuhkan netizen.

Sementara, akun instagram pribadi Wali Kota Serang Syafrudin menutup kolom komentarnya.

Kebijakan larangan rumah makan buka siang hari selama Ramadan juga mendapat kritik dari selebritis yakni Ifan Seventeen dan Budi Doremi.

Menurut Ifan Seventeen, selayaknya umat muslim memberikan hormat kepada umat beragama lain yang sedang tidak berpuasa.

Baca Juga: Larangan Warung Makan Buka Selama Ramadan di Kota Serang, Ifan Seventeen hingga Budi Doremi Beri Komentar

"Memberikan hormat kepada warung warung kecil yang mungkin kesusahan semasa pandemi dan ingin mencari rezeki di bulan Ramadan," tulis Ifan di akun instagramnya.

"Memberikan hormat kepada orang sakit, anak-anak atau bahkan wanita yang ingin mencari makanan di bulan Ramadan," ujarnya, menambahkan.

Menurutnya inti berpuasa adalah melatih diri untuk bisa menghormati orang lain. 

"Mohon ditinjau kembali wahai bapak dan ibu yang baik sang pembuat keputusan @pemkotserang, @kemena_ri @gusyaqut. Mungkin bisa dibuatkan keputusan yang lebih bijak agar bisa tetap saling menghormati," tulisnya.

Baca Juga: Hari Kedua Puasa, Satpol PP Kota Serang Temukan Rumah Makan Membandel, Diduga Tetap Buka Saat Siang Hari

Senada dikatakan Budi Doremi. Menurutnya, puasa tidak hanya sebatas urusan menahan lapar.

"Semoga urusan puasa ini gak melulu dalam dimensi menahan lapar dan dahaga," kata Budi Doremi di kolom komentar unggahan Ifan Seventeen.

Nama Pemkot Serang dan Satpol PP Kota Serang ini pun mendadak viral setelah diunggah oleh salah satu akun gosip di instagram.

Terbaru, akun gosip tersebut mengunggah kegiatan razia Satpol PP Kota Serang di sebuah warteg di Kecamatan Cipocok Jaya Kota Serang.

Disebutkan bahwa petugas Satpol PP menyita penanak nasi milik warteg yang buka pada siang hari tersebut.

Sebelumnya, Wali Kota Serang Syafrudin menjelaskan, mengenai larangan warung makan buka siang hari saat Ramadan merupakan kesepakatan dari forum koordinasi pimpinan daerah atau Forkopimda se-Kota Serang, yang terdiri dari berbagai instansi.

Instansi tersebut kata Wali Kota Serang Syafrudin seperti Polres Serang Kota, Kementerian Agama (Kemenag) Kota Serang, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Serang dan sebagainya.

Baca Juga: Sering Ditertibkan, Manusia Silver dan PSK di Kabupaten Lebak tak Kapok, Ini Yang Dilakukan Satpol PP

"Jadi itu semua hasil kesepakatan bersama forum pimpinan daerah. Ada beberapa poin dan salah satunya melarang rumah makan buka di siang hari," katanya, Jumat 16 April 2021.

Syafrudin mengakui bila di penduduk Kota Serang bukan hanya dari kalangan muslim saja, namun ada juga agama lainnya yang tidak menjalani ibadah puasa.

"Memang kami menyadari, di Kota Serang ini bukan hanya orang beragama Islam, hanya memang edaran itu keputusan bersama forum pimpinan daerah yang tidak bisa ditawar lagi," ucapnya.***

 

 

Editor: Rifki Suharyadi

Tags

Terkini

Terpopuler