Direksi PT PCM Merasa Dikhianati!, Kooperatif di Masa Iman Ariyadi, Kini PT KS Tolak Pelabuhan Warnasari

23 April 2021, 22:50 WIB
Dua direktur PCM saat konferensi pers di Kantor PCM, Jumat 23 April 2021. /Sigit Angki Nugraha/Kabar Banten

KABAR BANTEN - PT KS surati PT PCM yang isinya menolak Pelabuhan Warnasari.

Dalam surat yang bertanda tangan Direktur SDM Rahmad Hidayat tersebut, PT KS menolak Pelabuhan Warnasari yang tengah digagas Pemkot Cilegon.

PT KS menolak Pelabuhan Warnasari itu tersirat dalam surat nomor 052/Dir.SDM-KS/2021 per 21 April 2021 perihal Pembangunan Akses Jalan Pelabuhan Warnasari itu.

Baca Juga: PT KBS Tiba-tiba Putus Kontrak dengan PCM, Gegara Pelabuhan Warnasari Cilegon?

Dalam surat itu, KS belum dapat memberikan izin kepada PT PCM. Namun Pada surat tersebut, tidak dicantumkan izin apa yang dimaksud oleh PT KS. 

Namun besar kemungkinan, terkait izin lintas kendaraan dari area Pelabuhan Warnasari menuju jalan arteri PT KIEC, anak perusahaan milik KS.

Bukan hanya itu, isi surat lainnya pun mencantumkan penolakan KS dan Grup terhadap Rencana Induk Pelabuhan (RIP) yang diajukan oleh PT PCM.

Baca Juga: Punya Anggaran hingga Kargo, Kesiapan Direspons Negatif, Investor Pelabuhan Warnasari Geregetan

Alasannya, KS dan Grup menilai desain Pelabuhan Warnasari menghalangi perairan di depan lahan PT Krakatau Daya Listrik (KDL).

Selain itu, Pelabuhan Warnasari juga dinilai menghalangi lahan PT Krakatau Industrial Estate Cilegon (KIEC). 

Akibatnya, KS menyatakan keberadaan Pelabuhan Warnasari mengganggu aktivitas PT KDL dan PT KIEC.

KS pun menilai keberadaan Pelabuhan Warnasari tidak sesuai ketentuan yang berlaku. 

Baca Juga: Pembangunan Pelabuhan Warnasari, Masuk RPJP Daerah, Rahmatulloh Sebut Pemkot Cilegon tak Boleh Lakukan Hal Ini

Surat serangan KS pun langsung ditanggapi oleh dua Direktur PT PCM yang akan habis masa kerjanya pada Sabtu 24 April 2021.

Di saat yang sama, tiga direksi PT PCM memasuki masa akhir jabatan. Namun dengan surat itu, direksi merasa dikhianati.

Direktur Utama PCM Arief Rivai Madawi, tidak habis pikir dengan munculnya surat tersebut.

Arief merasa terkhianati dengan munculnya surat dari KS itu. Padahal, sejak pertama terjalin sederet perjanjian-perjanjian antara Pemkot Cilegon, PCM, dengan KS.

Baca Juga: Pembangunan Pelabuhan Warnasari Jalan Ditempat, DPRD Kota Cilegon akan Lakukan Hal Ini

"Baru sekarang muncul surat seperti ini," katanya saat konferensi pers di Kantor PCM, Jumat 23 April 2021.

"Bagi saya, ini bentuk pengkhianatan atas apa yang telah disepakati selama ini," katanya.

Pada era kepemimpinan Pemkot Cilegon dibawah Aat Syafaat hingga Iman Ariyadi dsn Edi Ariadi, KS memperlihatkan sikap kooperatif terkait rencana pembangunan Pelabuhan Warnasari. 

Namun seiring pergantian kepemimpinan Pemkot Cilegon dibawah pasangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cilegon Helldy Agustian - Sanuji Pentamarta, tiba-tiba saja KS melayangkan serangan. 

Baca Juga: Investasi Rp150 Miliar Diganti, Modal Pembangunan Ditanggulangi, PT TPT Disebut Primadona Pelabuhan Warnasari

"Sebelumnya, KS selalu kooperatif, tapi sekarang malah jadi begini," ujarnya. 

Direktur Operasional dan Komersil PCM Akmal Firmansyah mengatakan, pada dasarnya PT KS memang belum memberikan izin lintas dari area Pelabuhan Warnasari ke jalur arteri KIEC. 

Bahkan sejak awal DED, Pelabuhan Warnasari memberikan keleluasaan lebih untuk KS mengganggu kelancaran pembangunan Pelabuhan Warnasari.

"DED Pelabuhan Warnasari itu, memang buatan KIEC. Pada DED, ternyata akses Pelabuhan Warnasari tidak sampai pada lintasan jalan arteri," katanya.

Baca Juga: Dewan Minta Proyek Pelabuhan Warnasari di Kota Cilegon tak Ditunda

"Ada jeda kurang lebih beberapa meter, tempat dimana utiliti bawah tanah berada. Jadi itu yang perlu izin KS, sampai sekarang memang belum dapat izin," tuturnya.

Sementara terkait penolakan RIP, Akmal mengatakan jika KS tidak memiliki hak untuk melayangkan penolakan. 

Kata Akmal, pihak yang berhak menolak RIP adalah Kantor Kesyahbandaran Dan Otoritas Pelabuhan (KSOP).

"Untuk persoalan RIP, itu lucu menurut saya. Pihak yang berhak menolak RIP itu KSOP, karena regulator," katanya.

"Mending kalau yang menolak itu KBS (Krakatau Bandar Samudra), karena sesama pelabuhan. Tapi KBS pun tidak bisa menolak," ucapnya.

Baca Juga: Dewan Minta Proyek Pelabuhan Warnasari di Kota Cilegon tak Ditunda

Terkait penolakan RIP, PCM memutuskan tidak merespons surat KS. Melainkan menyurati KSOP Kelas 1 Banten.

"Karena memang kami nilai tidak ada substansinya, terlebih KS tidak masuk RIP Banten, kami Surati KSOP," katanya.

Terkait hal ini, manajemen KS belum bisa dikonfirmasi kaitan surat tersebut. Sekretaris KS Pria Utama, tidak dapat dihubungi melalui telepon genggam.***

Editor: Yadi Jayasantika

Tags

Terkini

Terpopuler