PPKM Darurat di Kabupaten Lebak, Satgas Tutup Ruas Jalan Utama Pasar Rangkasbitung

9 Juli 2021, 20:56 WIB
Jalan utama menuju Pasar Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, tepatnya di Jalan Tirtayasa pintu perlintasan kereta api ditutup menggunakan barier beton, Jumat, 9 Juli 2021. /Kabar Banten/Purnama Irawan

KABAR BANTEN - Satgas Covid-19, menutup satu ruas jalan utama menuju Pasar Rangkasbitung, Kabupaten Lebak selama PPKM Darurat berlaku.

Satu ruas jalan utama menuju Pasar Rangkasbitung yang ditutup oleh Satgas Covid-19 yaitu Jalan Tirtayasa merupakan jalan utama menuju pasar dan Stasiun Rangkasbitung, Kabupaten Lebak.

Adapun jalan Tirtayasa merupakan salah satu ruas jalan utama menuju Pasar Rangkasbitung, Kabupaten Lebak yang ditutup selama 24 jam dengan menggunakan barier.

"Satu ruas jalan utama menuju Pasar Rangkasbitung ditutup berimbas besar terhadap pendapatan," kata Pedagang Daging Ayam Hendriawan kepada Kabar-Banten.com, Jumat, 9 Juli 2021.

Baca Juga: PPKM Darurat, Lapas Rangkasbitung Bebaskan 23 Narapidana

Saat jalan dibuka saja, kata dia, pendapatan menurun dengan diberlakukannya PPKM Darurat.

"Ditambah lagi kini jalan utama masuk pasar yang dekat lapak eh ditutup 24 jam," katanya.

Sebetulnya, penutupan akses jalan memberikan dampak kerugian terhadap pedagang.

"Tidak menutup kemungkinan orang biasa belanja ke kita jadi pindah langganan. Tapi ya itu tadi kita hanya bisa pasrah saja," katanya.

Menurut dia, penutupan akses jalan sebetulnya hanya memindahkan kemacetan dan kerumunan saja. Sebelumnya jalan Tirtayasa ini memang sering kali macet dan Jalan Sunan Kalijaga agak lengang.

"Tapi kali ini, jalan Tirtayasa lengang dan jalan Sunan Kalijaga yang ramai karena memang namanya mobilisasi orang di jalan Tirtayasa ditutup ya nyari akses jalan lain," katanya.

Baca Juga: PPKM Darurat, Bus dan Terminal Jadi Sepi, Pedagang Asongan Terpaksa Alih Profesi

Kepala Bidang Pengendalian dan Operasional Dinas Perhubungan Kabupaten Lebak, Abdurazak menuturkan, akses jalan menuju Pasar Rangkasbitung hanya satu jalur.

"Yaitu melalui jalan Sunan Kalijaga. Untuk Jalan Tirtayasa sementara ditutup," katanya.

Kemudian untuk jam operasional pasar terbagi dalam Pasar Subuh, mulai dari jam 3.00-7.00 WIB. Kemudian Pasar Utama mulai dari jam 7.00-15.00 WIB dan Pasar Sore, mulai dari jam 16.00-22.00 WIB.

"Kami imbau kepada masyarakat untuk mematuhi aturan PPKM Darurat. Serta patuhi protokol kesehtan saat menjalankan aktivitas demi memutus mata rantai Covid-19 di Kabupaten Lebak," katanya.***

Editor: Kasiridho

Tags

Terkini

Terpopuler