Gunakan Rekening Siluman, Satu Keluarga Pengedar Sabu Dicokok Petugas Polres Cilegon

10 Agustus 2021, 18:46 WIB
Polres Cilegon menggelar ekspose pengungkapan dan penangkapan pengedar sabu yang merupakan satu keluarga, Selasa, 10 Agustus 2021. /Kabar Banten/Himawan Sutanto

 

KABAR BANTEN - Jaringan pengedar sabu yang merupakan 1 (satu) keluarga, dicokok Satnarkoba Polres Cilegon Polda Banten.

Ditangkapnya pengedar sabu tersebut diungkap Polres Cilegon dalam pres conference yang digelar di halaman Polres Cilegon, Selasa, 10 Agustus 2021.

Konferensi pers penangkapan pengedar sabu yang digelar Polres Cilegon tersebut, dihadiri Kabid Humas Polda Banten, AKBP Shinto Silitonga.

Baca Juga: Seorang Warga Jombang Cilegon Tertipu dengan Modus Bansos Covid-19

AKBP Shinto Silitonga mengatakan, pihaknya mengapresiasi Satnarkoba Polres Cilegon yang telah menangkap jaringan pengedar sabu tersebut.

"Yang pertama, kami mengapresiasi Satnarkoba Polres Cilegon. Dimana, dalam pengungkapan ini memang cukup unik. Karena pada saat transaksi menggunakan rekening siluman," katanya.

Baca Juga: Diduga Tercemar Limbah Industri, Ikan Empang di Grogol Kota Cilegon Mati Mendadak

Dia mengatakan, selain menggunakan rekening siluman. Penangkapan ini juga terbilang baru, karena para tersangka merupakan 1 (satu) keluarga.

"Pelaku utama ini adalah DS, alias Soni. Ia karyawan swasta juga sebagai otak dari pengedaran narkoba jenis sabu. Kemudian, istrinya DW, ikut serta menjual. Adiknya J ikut dan adik iparnya HN, juga ikut. Satu lagi S. Jadi ini adalah komplotan keluarga," AKBP Shinto Silitonga.

Baca Juga: Jelang HUT ke-76 Kemerdekaan Indonesia, Lapas Cilegon Remisi 833 Napi, 3 Orang Langsung Bebas

Sementara itu, Kapolres Cilegon AKBP Sigit Haryono mengatakan, dalam penangkapan pengedar sabu tersebut, pihaknya mengamankan beberapa barang bukti.

"Kami mengamankan barang bukti berupa sabu dengan berat 100,5 gram, beberapa ponsel dan juga kendaraan roda 2. Kemudian, plastik kecil, dimana sudah jelas mereka ini sebagai pengedar sabu,” tuturnya.

Baca Juga: Dibantu GPS, Komplotan Pencuri Kendaraan Truk Lintas Provinsi Digulung Satreskrim Polres Cilegon

AKBP Sigit Haryono menambahkan, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis dan ancaman hukuman bisa seumur hidup.

“Mereka dijerat dengan UU Narkoba pasal 114 ayat 2, 112 ayat 2 dan 132 UU No.35/2009 terkait dengan penyalahgunaan narkoba. Dengan ancaman hukuman seumur hidup atau paling sedikit 5 tahun, paling lama 20 tahun denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar,” ucapnya.

Baca Juga: Polres Cilegon Amankan 3 Pengguna Narkoba, 2 Diantaranya Oknum ASN Pemkot Cilegon

Sementara itu, tersangka DS alias Soni mengaku baru pertama kali menjual narkoba jenis sabu yang melibatkan istrinya dan keluarga yang lain.

“Istri saya, berperan untuk menjual narkoba jenis sabu yang dikemas paket kecil-kecil dengan harga bervariasi. Kemudian keluarga lainnya juga ikut serta dan mempunyai tugas tersendiri,” ungkapnya.***

Editor: Kasiridho

Tags

Terkini

Terpopuler