Keterbukaan Informasi Publik, KI Banten Selesaikan Monev 2021, Berikut Hasilnya

24 November 2021, 15:14 WIB
Hasil Monev keterbukaan informasi publik tahun 2021 yang digelar KI Banten. /

KABAR BANTEN - Komisi Informasi atau KI Banten telah menyelesaikan seluruh tahapan monitoring dan evaluasi atau Monev keterbukaan informasi publik di Provinsi Banten tahun 2021.

Tahapan Monev keterbukaan informasi publik di Provinsi Banten 2021 tersebut diakhiri dengan penganugerahan Badan Publik yang digelar Rabu 24 November 2021.

Sebanyak 101 badan publik di Provinsi Banten mengikuti Monev keterbukaan informasi publik 2021 di antaranya 39 organisasi perangkat daerah (OPD), 8 Pemerintah Daerah kabupaten/kota, 24 lembaga non struktural (lns)/vertikal, 18 badan usaha milik daerah (BUMD) dan 12 partai politik (parpol) tingkat provinsi.

Berdasarkan Keputusan Ketua Komisi Informasi Provinsi Banten Nomor:006/SK-BP/KI Banten/XI/2021 tentang hasil monitoring dan evaluasi badan publik di Provinsi Banten tahun 2021, dari seluruh kategori badan publik diperoleh 19 kualifikasi informatif, 13 kualifikasi menuju informatif dan 13 kualifikasi cukup informatif.

Baca Juga: Data Pribadi Guru Kabupaten Tangerang Bocor, KI Banten Angkat Bicara, Ingatkan Peran PPID Pembantu

KI Banten juga memberikan penghargaan kepada penerimaan visitor terbaik yang diraih Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Banten.

Kemudian, untuk upaya perbaikan implementasi keterbukaan informasi diraih oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten, Dinas Perhubungan Provinsi Banten dan Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Banten.

Selain itu, KI Banten juga memberikan penghargaan kepada media yang menjadi garda terdepan dalam mempublikasikan implementasi keterbukaan informasi publik yang diwakili oleh pokja wartawan Provinsi Banten.

Kemudian, dilakukan penandatangan komitmen bersama Banten Informatif dimana komitmen ini mengandung makna bahwa setiap badan publik berkomitmen untuk menjadikan Provinsi Banten sebagai provinsi informatif yang memiliki kemudahan dalam mengakses informasi publik.

Baca Juga: Penyelesaian Sengketa Informasi, Perkuat Tata Kelola, Komisi Informasi Jabar Kunjungi KI Banten

Berikut hasil Monev keterbukaan informasi publik 2021:

Kategori Organisasi Perangkat Daerah Pemerintah Provinsi Banten

1. Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Provinsi Banten, nilai 92,41, kualifikasi informatif.

2. Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Banten, nilai 91,83, kualifikasi informatif.

3. Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Banten, nilai 91,19, kualifikasi informatif.

4. Badan Penghubung Provinsi Banten, nilai 90,04, kualifikasi informatif.

5. Dinas Pertanian Provinsi Banten, nilai 87,84, kualifikasi informatif.

6. Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Banten, nilai 85,23, kualifikasi informatif.

7. Sekretariat DPRD Provinsi Banten, nilai 85,17, kualifikasi informatif.

8. Inspektorat Provinsi Banten, nilai 83,36, kualifikasi menuju informatif.

9. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Banten, nilai 82,73, kualifikasi menuju informatif.

10. Biro Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Provinsi Banten, nilai 82,44, kualifikasi menuju informatif.

11. Biro Administrasi Pimpinan Setda Provinsi Banten, nilai 80,52, kualifikasi menuju informatif.

12. Biro Bina Perekonomian dan Administrasi Pembangunan Setda Provinsi Banten, nilai 80,08, kualifikasi menuju informatif.

Baca Juga: Keterbukaan Informasi, Monev Badan Publik 2021 KI Banten Masuki Presentasi dan Wawancara

13. Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Banten, nilai 80,03, kualifikasi menuju informatif.

14. Badan Pendapatan Daerah Provinsi Banten, nilai 79,76, kualifikasi menuju informatif.

15. Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Kependudukan dan Keluarga Berencana Provinsi Banten, nilai 79,26, kualifikasi menuju informatif.

16. Dinas Pariwisata Provinsi Banten, niali 78,56, kualifikasi menuju informatif.

17. Biro Organisasi dan Reformasi Setda Provinsi Banten, nilai 77,32, kualifikasi menuju informatif.

18. Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah Provinsi Banten, nilai 75,93, kualifikasi menuju informatif.

19. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Banten, niali 75,85, kualifikasi menuju informatif.

20. Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Banten, nilai 65,17, kualifikasi cukup informatif.

21. Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Banten, nilai 63,88, kualifikasi cukup informatif.

22. Biro Umum Setda Provinsi Banten, nilai 62,57, kualifikasi cukup informatif.

23. Dinas Perumahan Rakyat dan Permukiman Provinsi Banten, nilai 62,06, kualifikasi cukup informatif.

24. Dinas Sosial Provinsi Banten, nilai 61,39, kualifikasi cukup informatif.

25. Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Banten, nilai 61,15, kualifikasi cukup informatif.

Baca Juga: Optimalkan Pengawasan, KI Banten Perkuat Sinergitas dengan Pers, Dorong Keterbukaan Informasi Publik

Kategori Pemerintah Kabupaten/Kota

1. Pemerintah Kota Tangerang Selatan, nilai 98,45, kualifikasi informatif.

2. Pemerintah Kabupaten Tangerang, nilai 95,40, kualifikasi informatif

3. Pemerintah Kota Tangerang, nilai 93,27, kualifikasi informatif.

4. Pemerintah Kabupaten Serang, nilai 92,48, kualifikasi informatif.

5. Pemerintah Kabupaten Pandeglang, nilai 88,54, kualifikasi informatif.

6. Pemerintah Kota Serang, nilai 87,25, kualifikasi informatif.

7. Pemerintah Kabupaten Lebak, nilai 84,16, kualifikasi menuju informatif.

8. Pemerintah Kota Cilegon, nilai 60,62, kualifikasi cukup informatif.

Baca Juga: Tingkatkan Kinerja Pegawai dan Pelayanan kepada Masyarakat, Ini yang Dilakukan KI Banten

Kategori Lembaga Non Struktural/Vertikal

1. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten, nilai 95,50, kualifikasi informatif.

2. Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Banten, nilai 95,24, kualifikasi informatif.

3. Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Banten, nilai 88,74, kualifikasi informatif.

4. Pengadilan Tata Uusaha Negara (PTUN) serang, nilai 87,81, kualifikasi informatif.

5. Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Banten, nilai 86,69, kualifikasi informatif.

6. Pengadilan Tinggi Banten, nilai 64,55, kualifikasi cukup informatif.

7. Pengadilan Tinggi Agama Banten, nilai 60,36, kualifikasi cukup informatif.

Baca Juga: Gelar Rakor PPID, KI Banten Ajak Badan Publik Tingkatkan Pelayanan Informasi Publik

Kategori BUMD

1. PT Jaminan Kredit Daerah (Jamkrida) Provinsi Banten, nilai 87,08, kualifikasi informatif.

2. Perumdam Tirta Kerta Raharja Kabupaten Tangerang, nilai 68,74, kualifikasi cukup informatif.

3. Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Benteng, Kota Tangerang, nilai 62,53, kualifikasi cukup informatif.

4. PT Tangerang Nusantara Global (TNG) Kota Tangerang, nilai 60,57, kualifikasi cukup informatif.

5. Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Lebak, nilai 60,03, kualifikasi cukup informatif.

Baca Juga: Gelar Rakor PPID, KI Banten Ajak Badan Publik Tingkatkan Pelayanan Informasi Publik

Komisioner Bidang Advokasi, Sosialisasi dan Edukasi KI Banten, Nana Subana menyampaikan bahwa hasil Monev 2021 memuat 4 indikator yakni pengembangan website, pengumuman informasi publik, pelayanan informasi publik dan penyediaan informasi publik.

Ia mengatakan, hanya 43,59 % atau 17 OPD yang memiliki daftar informasi publik dan dimutakhirkan setiap tahun anggaran.

Kemudian, sebanyak 76,92 % atau 21 OPD yang mengumumkan informasi mengenai maklumat/komitmen pelayanan informasi publik.

Lalu, masih adanya OPD yang tidak mengumumkan tugas fungsi (7,69%) dan struktur organisasi (5,13%).

Untuk informasi LHKPN, kata dia, hanya 2 (5,13%) OPD yang mengumumkan, 21 (53,85%) OPD menampilkan tanda terima laporan LHKPN dan sisanya 13 (33,33%) OPD tidak mengumumkan LHKPN.

RKA tahun anggaran 2021 sebanyak 24 OPD yang mengumumkan atau 61,54%. Sementara untuk LRA tahun 2020 hanya 21 opd yang mengumumkan atau 53,85%.

Baca Juga: Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik 2020, KI Banten Harap Capaian Banten Informatif Ditingkatkan

Ia mengungkapkan, masih ditemukan 3 OPD atau 7,69% yang belum memiliki SK Penetapan PPID pembantu.

Kemudian, masih banyaknya OPD tidak mengumumkan waktu yang diperlukan dalam memenuhi setiap permohonan informasi publik dan tidak mengumumkan jumlah permohonan informasi publik yang dikabulkan sebagian atau seluruhnya yaitu sebanyak 15 opd atau sebesar 38,46%.

Lalu, masih ditemukan OPD yang belum menyediakan fasilitas/kelengkapan layanan informasi publik, ruang PPID pembantu, meja, kursi, kursi tunggu dan sarana penerimaan (desk information) sebesar 12,82% atau sebanyak 5 OPD.

“Masih ditemukan OPD yang belum melakukan dan memiliki daftar register permohonan sesuai lampiran IV Perki 1/2010 sebesar 20,51% atau sebanyak 8 OPD,” ujar Nana.***

Editor: Kasiridho

Tags

Terkini

Terpopuler