Dukung Tol Serang-Panimbang 3, BWI Banten Gelar Musyawarah Pleno Rusilag Izin Menukar Harta Benda Wakaf

6 Desember 2021, 16:22 WIB
suasana rapat musyawarag pleno ruislag izin menukar harta benda wakaf di Aula Kanwil Kemenag Banten. /BWI Banten

KABAR BANTEN - Badan Wakaf Indonesia (BWI) Provinsi Banten menggelar rapat musyawarah pleno ruislag izin menukar harta benda wakaf dalam mendukung pembangunan jalan tol Serang-Panimbang 3, Senin 29 November 2021 pekan lalu.

Rapat dibuka Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Banten Dr. H. Nanang Fatchurochman, M.Pd dihadiri Kabid Penais Zawa Kanwil Kemenag Banten Drs. H. Ubik Baehaqie, M.Si, Kasi Wakaf Kanwil Kemenag Provinsi Banten H. Asep Sunandar, S.Sos.I., M.M. beserta seluruh jajaarannya dan dari unsur Kementerian PUPR.

“Kita akan selalu koordinasi dengan BWI agar tanah wakaf ini tetap terjaga dan proses ruislag sesui dengan UU yang berlaku dan kita harus melakukan pendatan ulang tanah wakaf karena banyak yang bertambah akibat ruislagh ini,” kata Kepal Kanwil Kemenag Provinsi Banten Nanang Fatchurachman dalam sambutannya.

Baca Juga: Cegah Sengketa, BWI Banten Imbau Warga Segera Daftarkan Akta Ikrar Wakaf

Ia mengatakan ucapan terimkasih banyak kepada Ketua BWI Perwakilan Provinsi Banten yang selalu mendukung dan bekerjasama dengan Kementerian Agama Provinsi Banten serta semoga selalu bisa membantu dalam menyelesaikan persoalan perwakafan yang ada di Provinsi Banten.

“Saya sangat mengapresiasi dan Terimakasih juga kepada temen-temen dari Kementerian PUPR yang selalu berkordinasi dengan Kementerian Agama Provinsi Banten terkait ruislagh tanah wakaf yang terkena dampak jalan Tol Serang-Panimbang. Dan terimkasih juga Kabida Penais Zawa dan Kepala Seksi Wakaf H. Asep Sunandar, S.Sos.I., M.M beserta jajaran yang sudah membantu saya dalam menyelesaikan persoalan ruislag ini,” katanya.

Lebih lanjut dia mengatakan soal perwakafan khususnya persoalan ruislag agar terus disosialisikan kepada masyarakat sehingga nantinya tidak ada masalah dan tidak ada persoalan sengketa tanah wakaf.

Baca Juga: BWI Banten Apresiasi Keberadaan RS Mata Achmad Wardi

Ketua BWI Banten Prof. Dr. H. B. Syafuri, M.Hum dalam sambutannya mengakatan terimkasih kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Banten dan Kementerian PUPR yang selalu berkordinasi dengan BWI Banten terkait persoalan Ruislagh Tanah Wakaf yang terkena dampak pembangunan jalan Tol-Serang Panimbang 3.

Syafuri juga mengatakan kita harus mendukung program pemerintah ini namun jangan sampai ada masalah di kemuadian hari. Oleh karena itu kita harus tertib administrasi agar semua berjalan dengan prosedur dan Undang-undang yang berlaku.

Sebab, jelas dia, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2018 Pasal 49 ayat (1) Perubahan Status harta benda wakaf dalam bentuk penukaran dilarang kecuali izin tertulis dari menteri berdasarkan persetujuan BWI.

Baca Juga: Cegah Sengketa, BWI Banten Gencar Papanisasi Tanah Wakaf di Kabupaten dan Kota

Ia menjelaskan Pasarl 49 Ayat (2) izin tertulis dari Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat 1 hanya dapat diberikan dengan pertimbangan sebagai berikut. Pasal 49 ayat (2) Huruf a. perubahan harta benda wakaf tersebut digunakan untuk kepentingan umum sesuai dengan rencana umum tata ruang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan tidak bertentangan dengan prinsip syariah.

Pasal 49 ayat (3) dalam hal penukaran harta benda wakaf sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Huruf a dilakukan terhadap harta benda wakaf yang memiliki luas sampai dengan 5.000 M2 (lima ribu meter persegi), menteri memberi mandat kepada Kepala Kantor wilayah untuk menerbitkan izin tertulis.

Baca Juga: BWI Banten Papanisasi Tanah Wakaf di Kabupaten Tangerang, Ini 8 Titik Lokasinya

“Oleh karena kita selalu siap untuk bekerja sama dalam mensukseskan program pemeritah tersebut” katanya.

Rapat pleno tersebut juga yang meminpin rapat tersebut kasi pemberdayaan wakaf H. Asep sunandar, dalam rapat tersebut menganalisa semua data terkait tukar menukar, sebagai dasar penilaian kelayakan untuk di tukar antara tanah pengganti dan wakaf.

“Tentu prosedur dan tatacara ruislag juga menjadi acuan terjadinya tukar menukar,” ucap Asep.***

Editor: Maksuni Husen

Tags

Terkini

Terpopuler