KABAR BANTEN – Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) dan buruh akhirnya bersepakat damai pada Selasa 4 Januari 2022.
Kesepakatan damai antara Gubernur Banten dan buruh terjadi di kediaman WH di Pinang Kota Tangerang.
Dengan difasilitasi Asep Abdullah Busro selaku Kuasa Hukum Gubernur Banten, Alhamidi (Kadisnaker Pemprov Banten) dan Erwin Syafrudin (Sekdis Disnaker Pemprov Banten, pihak buruh dengan didampingi oleh para Ketua Serikat Buruh telah datang bersilaturahim ke rumah pribadi Wahidin Halim selaku Gubernur Banten di Pinang Kota Tangerang.
Kuasa Hukum Gubernur Banten Asep Abdullah Busro mengungkap kronologi hingga akhirnya WH dan buruh berdamai.
Baca Juga: Gubernur Banten Cabut Laporan Polisi Kasus Buruh Duduki Ruang Kerja, WH: Saya Tidak Sakit Hati
Asep mengungkapkan awalnya buruh datang ke kediaman Gubernur Bantan Wahidin Halim di Pinang untuk menyampaikan permintaan maaf secara langsung dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan anarkis lagi.
Asep mengatakan Gubernur Banyen Wahidin Halim setelah melihat itikad baik dan ketulusan permohonan maaf dari para buruh, beliau merespon positif dengan memaafkan para buruh dan menyatakan mencabut laporan hukumnya terhadap buruh.
Setelah itu, beber dia, dalam pertemuan tersebut dilakukan penandatanganan Surat Kesepakatan Perdamaian yang ditandatangani oleh Gubernur Banten Wahidin Halim dan para buruh dengan disaksikan oleh Kuasa Hukum Gubernur, Plt Sekda Banten dan para Ketua Serikat Buruh.
Ia mengungkapkan pencabutan laporan Gubernur Banten Wahidin Halim selain mempertimbangkan alasan kemanusiaan juga bertujuan agar situasi Kamtibmas di Banten menjadi kondusif, iklim investasi tetap terjaga dengan baik dan aktifitas dunia usaha dapat berjalan dengan normal kembali tanpa terhambat adanya permasalahan tersebut.
Baca Juga: Besok, Buruh Demo Besar-besaran di Kantor Gubernur Banten, Begini Antisipasi Polda Banten
"Menindaklanjuti kesepakatan perdamaian antara Gubernur dan pihak buruh, pihak Kuasa Hukum Gubernur Banten pada Rabu 5 Januari 2022 akan segera berkoordinasi dengan Kapolda Banten dan Direskrimum Polda Banten untuk melakukan pencabutan laporan melalui mekanisme Restorative Justice sesuai kebijakan umum yang telah ditetapkan melalui Peraturan Kapolri sebagai landasan bagi penyelesaian hukumnya," jelasnya.
Berkaitan dengan pelaksanaan aksi demo oleh para buruh, kata Asep, Gubernur menghormati kebebasan berpendapat seluruh warga negara termasuk para buruh, beliau mempersilahkan rekan-rekan buruh untuk menyampaikan aspirasi dan pendapatnya secara bebas bertanggung jawab dengan menjaga ketertiban umum namun tidak boleh melanggar hukum dan melakukan tindakan anarkis.
Asep Abdullah Busro mengatakan Tim Kuasa Hukum Gubernur Banten Wahidin Halim bersyukur atas penyelesaian permasalahan ini secara tuntas menyeluruh, mengapresiasi setinggi-tingginya atas peran Kapolda Banten beserta jajarannya yang telah melakukan penegakan hukum dengan tegas, responsif dan presisi.
Yakni penegakan hukum yang memberi ruang penerapan restorative justice sehingga memungkinkan penyelesaian permasalahan dapat diselesaikan secara baik, akomodatif, berkeadilan, tuntas menyeluruh.
"Apresiasi juga kami sampaikan kepada seluruh pihak baik unsur legislatif, para tokoh masyarakat dan tokoh pemuda yang telah ikut andil berperan dan berkontribusi dalam mendukung penyelesaian ini dengan baik," ucapnya.***