2.142 Warga Kabupaten Serang Alami Gangguan Jiwa, Dinkes Ungkap Penyebabnya

25 Agustus 2022, 16:24 WIB
Kepala Dinkes Kabupaten Serang drg Agus Sukmayadi saat melakukan rapat koordinasi lintas program dan lintas sektor program kesehatan jiwa masyarakat di aula Tubagus Suwandi, Kamis 25 Agustus 2022. /Kabar Banten /Dindin Hasanudin

KABAR BANTEN - Dinas Kesehatan atau Dinkes Kabupaten Serang menyebutkan masih banyak warga Kabupaten Serang yang mengalami gangguan jiwa.

Gangguan Jiwa yah diderita oleh ribuan masyarakat Kabupaten Serang tersebut terjadi dengan berbagai faktor

Kepala Dinkes Kabupaten Serang drg Agus Sukmayadi mengatakan hingga Juli 2022 Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) berat di Kabupaten Serang di 29 kecamatan ada 2.142 orang.

"Ini hasil dari pendataan atau melakukan kunjungan rumah dari tim kesehatan kecamatan, puskesmas kemudian dibantu Kapolsek dan Koramil," ujarnya kepada Kabar Banten saat ditemui usai acara Rapat koordinasi lintas program dan lintas sektor program kesehatan jiwa masyarakat di aula Tubagus Suwandi, Kamis 25 Agustus 2022.

Baca Juga: Cegah Cacar Monyet, Dinkes Kabupaten Serang Banten Sebut Cara Ini Masih Paling Efektif

Agus berharap dengan adanya temuan 2.142 orang tersebut bisa jadi perhatian masyarakat lain.

Karena penanganan kesehatan jiwa masyarakat tidak dapat hanya dilakukan Pemda dalam hal ini Dinkes dan dinsos saja.

"Tapi harus bersama sama gotong royong dengan seluruh stakeholder termasuk keluarga agar memberikan perhatian pada anggota keluarganya yang saat ini mempunyai keluhan gangguan jiwa berat," katanya.

Karena kata dia dengan anggota keluarga yang gangguan jiwa berat pihaknya melakukan penanganan secara medis, namun diharapkan ada perhatian juga dari keluarga.

"Jangan sampai ada asumsi bahwa anggota (keluarga) kita yang menderita ODGJ itu disembunyikan karena malu, sehingga ada pemasungan," ucapnya.

Baca Juga: Honorer Kabupaten Serang Diminta Didata, Berikut Syarat Bisa Diusulkan Jadi PPPK, SK Hingga Gaji Salah Satunya

Menurut Agus, pemasungan terhadap ODGJ bisa dilakukan secara langsung maupun tidak langsung.

Untuk pemasungan langsung dengan cara mengikat ODGJ atau anggota keluarga yang punya gangguan jiwa agar tidak bisa kemana mana.

"Atau walaupun tidak diikat tapi dimasukan dalam satu ruangan khusus. Ini juga masuk ke pemasungan," tuturnya.

Ia mengatakan ODGJ harus ditangani secara medis, jadi harus lapor ke puskesmas kemudian ditangani dengan terapi setelah gangguan jiwa agak ringan interaksi dengan anggota keluarga dan masyarakat dipersilakan.

Agus mengatakan pada tahun 2019 jumlah ODGJ yang dipasung mencapai 32 orang, 2020 ada 18 orang, 2021 ada 10 orang dan 2022 hingga Juli ada 4 orang.

"Alhamdulillah untuk 2022 sudah lepas pasung, dibebaskan itu berkat kerjasama lintas sektor tentunya. Kecamatan, Koramil, Polsek untuk dapat membebaskan pasung yang dilakukan oleh anggota masyarakat dan keluarganya," ucapnya.

Karena tanpa bantuan lintas sektor pihak nya kesulitan menangani ODGJ. Karena paradigma di masyarakat jika ada anggota keluarga yang ODGJ merasa malu atau dia beranggapan khawatir mengganggu yang lain.

"Terutama bagi ODGJ berat yang aktif," katanya.

Ia mengatakan, ada banyak faktor yang menyebabkan orang mengalami gangguan kesehatan jiwa. Diantaranya genetika, tresor atau pemicu sehingga orang bisa menderita gangguan jiwa berat.

"Tentunya ODGJ diawali dengan gangguan ringan lebih dulu tapi kadang kadang kita masyarakat, anggota keluarga tidak mengetahui tentang gejala ODGJ ringan kalau dibiarkan dia jadi berat sehingga perlu penanganan lebih khusus lagi," ucapnya.***

 

Editor: Kasiridho

Tags

Terkini

Terpopuler