Puluhan Seniman di Banten Ikuti Uji Kompetensi Kesenian

26 September 2022, 21:26 WIB
Ketua Ikatan Seniman Banten Beni Kusnandar, Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Banten Alhamidi dan Kapokja Pembina Tenaga Kesenian dan Tradisi Susianti meninjau pelaksanaan uji kompetensi bidang kesenian yang diikuti Seniman di Banten, Senin 26 September 2022. /Kabar Banten /Dindin Hasanudin

KABAR BANTEN - Direktorat Pembinaan Tenaga dan Lembaga Kebudayaan Ditjenbud Kemdikbudristek bekerjasama dengan LSP-P3 dan BNSP kementrian serta Disporapar Kabupaten Serang melaksanakan uji kompetensi bidang kesenian bertempat di salah satu hotel di Kawasan wisata Pantai Anyer, Kecamatan Anyer, Kabupaten Serang, Senin 26 September 2022.

Kegiatan uji kompetensi bidang kesenian yang baru pertama kali dilakukan di Banten tersebut sebagai upaya agar para seniman memiliki standar dan pengakuan.

Kapokja Pembinaan Tenaga Kesenian dan Tradisi Susianti mengatakan kegiatan uji kompetensi dilakukan oleh direktorat pembinaan tenaga dan lembaga kebudayaan Kemdikbudristek.

Uji kompetensi diselenggarakan bagi para praktisi bidang komponis, koreografer, dan juga bidang seni musik, seni teater dan sutradara.

"Ini merupakan salah satu kegiatan yang akan memberi kesempatan kepada para pelaku yang punya profesi di bidang seni tadi untuk diuji kompetensi bagaimana apakah bisa mereka mempertanggungjawabkan dengan kompetensi nya. Yang diuji pertama terkait ilmu pengetahuan, kedua skill, ketiga attitude," ujarnya kepada Kabar Banten.

Baca Juga: Seni Budaya Islami Hampir Punah, MUI Banten Miliki Peran Mencerahkan Masyarakat

Output dari uji kompetensi bidang kesenian tersebut adalah, para praktisi akan memiliki pengakuan yang dibuktikan dengan sertifikat kompetensi. Kegiatan tersebut dilaksanakan selama tiga hari sejak Senin 26- Rabu 28 September 2022.

Susianti mengatakan dasar dilakukan uji kompetensi ini adalah Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) yang merupakan tindak lanjut dari undang undang pemajuan kebudayaan nomor 5 tahun 2017 yang mana salah satunya pembinaan.

"Pembinaannya seperti ini untuk peningkatan kompetensinya, dan nanti akan dapat sertifikat," ucapnya.

Ketua Ikatan Seniman Banten Beni Kusnandar mengatakan kegiatan uji kompetensi tersebut digagas oleh ikatan seniman Banten yang tersebar di delapan kabupaten kota.

Pihaknya kemudian berkoordinasi dengan Dinas Pariwisata Provinsi Banten terkait pentingnya uji kompetensi bidang penata tari, penata karawitan, musik, komponis dan sutradara.

"Karena kami pikir itu dulu yang penting kedepan nanti tinggal skema yang lainnya, ada musisi artis, seni rupa dan lainnya," ujarnya.

Baca Juga: Mengenal Pencak Silat Bandrong, Seni Bela Diri Banten yang Ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda

Pihaknya juga kemudian berkoordinasi dengan Kemdikbudristek. Alasannya karena ia mengaku tidak punya anggaran tapi ingin melaksanakan kegiatan uji kompetensi bidang kesenian.

Sebab dalam uji kompetensi harus mendatangkan asesor tingkat nasional. Karena untuk uji kompetensi tidak bisa dilakukan oleh lokal, apalagi di Banten belum punya asesornya.

Pria yang juga menjabat sebagai Sekretaris Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Kabupaten Serang itu juga mengatakan sertikat uji kompetensi ini sangat penting.

Sebab sesuai PP kepmen 050 ada aturan bahwa untuk kegiatan kebudayaan harus bersertifikat.

"Kedepan untuk juru musik, juru tari, penata musik, penata tari, sutradara yang melibatkan kegiatan kebudayaan di Banten baik provinsi kabupaten kota itu harus bersertifikat," ucapnya.

Kemudian kata dia jika seniman mentas di luar negeri dan tidak punya sertifikat maka tidak akan dianggap apa apa.

Jika sudah memiliki sertifikat kompetensi bidang masing - masing mereka akan dibayar per orang. Sedangkan jika tidak seperti dari Banten pentas maka satu rombongan akan dibayar satu orang.

"Misal kalau mereka satu orang yang punya sertifikat anggap dibayar Rp10 juta per orang, kalau kami (tidak punya sertifikat) Rp10 juta 20 orang (satu rombongan)," katanya.

Ia mengatakan saat ini di Banten semua seniman baik penata tari, musik, sutradara belum punya sertifikat kompetensi.

Sebab uji kompetensi baru kali ini diadakan. Sedangkan di daerah lain seperti di Bandung sudah ada 100 seniman bersertifikat, di Jakarta juga Jambi sudah dilakukan.

Untuk saat ini di Banten yang ikut uji kompetensi baru 40 orang seniman. Sertifikat ini penting sebagai legal formal untuk kegiatan kebudayaan yang dilakukan di manapun terlebih di Pemda.

Sertifikat juga membuat para seniman jadi bisa dihargai dan memiliki standar pembayaran.

"Sekarang tidak ada standar mau dibayar Rp10 atau 20 ribu juga, kami ada MoU dengan dinas terkait bidang kebudayaan pariwisata tentu harus memiliki SIPD atau SSH agar jelas terkait honor penata tari, musik dan sutradara, tujuan kami agar seniman ini bisa diberdayakan sesuai dengan sertifikat kompetensi masing masing," ucapnya.

Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Banten Alhamidi mengatakan pihaknya sangat mendukung kegiatan uji kompetensi yang dilaksanakan hari ini.

Sebab kegiatan tersebut merupakan pilot projek di Banten lantaran sebelum belum pernah diselenggarakan.

"Tentu harapan kedepan uji kompetensi ini akan dikembangkan oleh pemerintah Provinsi Banten dan akan dibiayai pemerintah Provinsi Banten," ujarnya.

Ia mengatakan kegiatan uji kompetensi ini dalam rangka menunjukkan kompetensi seniman di Banten. Sehingga ada banyak sertifikat yang akan dikeluarkan melalui uji kompetensi tersebut dari berbagai bidang.

"Memang saat ini Dispora sudah melakukan beberapa uji kompetensi terhadap kejuruan yang ada termasuk juru masak, pemandu outbound itu banyak dilakukan uji kompetensi Banten. Tapi jumlahnya masih sedikit, kalau terhadap seni budaya di Banten baru pertama kali," katanya.

Disinggung soal eksistensi seniman di Banten menurut dia sangat luar biasa. Sehingga karena keluarbiasaannya itu para seniman harus ada uji kompetensi, agar ada standarnya.

Sertikat uji kompetensi itu nantinya bisa dibutuhkan ketika seniman hendak mentas di luar negeri yang dapat menunjukkan suatu keahlian.

"Ini saya yakin suatu saat akan terkendala bilamana kita ingin keluar negeri bila belum diuji kompetensi nya. Mereka dianggap kompeten melalui uji kompetensi itu sendiri," ucapnya.

Ia mengatakan uji kompetensi terhadap seniman perlu karena apa pun yang sifatnya melakukan suatu pelayanan harus ada standarnya. Standar itu didapat dari uji kompetensi.

"Seseorang disebut berkompeten apabila apabila memiliki kompetensi. Untuk mendapatkan nya yaitu melalui proses tadi," ucapnya.***

 

Editor: Kasiridho

Tags

Terkini

Terpopuler