Gunakan ETLE Mobile, Tilang Elektronik Mulai Diberlakukan di Lebak

13 Februari 2023, 06:15 WIB
Polres Lebak mulai menerapkan tilang elektronik dengan menggunakan ETLE Mobile. /Kabar Banten/

KABAR BANTEN - Polres  Lebak mulai memberlakukan tilang elektronik  terhadap pengendara yang melakukan pelanggaran lalu lintas di jalan kota Rangaksbitung dengan menggunakan sistem ETLE Mobile.

Sistem ETLE Mobile ini yakni pelanggar lalu lintas dipotret  dengan handphone yang sudah terkoneksi dengan sistem ETLE back office.

Kasatlantas Polres Lebak  AKP Fiat  Suhada  di Lebak mengemukakan tujuan pemberlakukan ETLE Mobile ini   adalah untuk menciptakan  keamanan, keselamatan, ,ketertiban dan kelancaran  lalu-lintas serta zero accident.

“Sehingga harapan kami  dengan penerapan ETLE Mobile inike depan  lebih tertib  ada tidak ada polisi  tetap peduli keselamatan diri sendiri,” katanya Minggu 12 Februari 2023.

Baca Juga: Polres Lebak Tangani 42 Kasus Kekerasan Seksual Anak Selama 2022

Dia menuturkan,dari pemberlakukan tilang elektronik ELTE Mobile ini, di Rangkasbitung sendiri  sejumlah pelanggar  sudah mendapat surat yang dikirim  oleh tim Satlantas Polres Lebak melalui Kantor Pos.

Surat yang dikirim  berisi informasi  mengenai pelanggaran  yang dilkukan  oleh pelanggar beserta  dengan bukti  poto. Dalam surat tersebut juga  tercantum tatacara  pembayaran denda pelanggan.

Selanjutnya mereka yang terekam  melanggar antara lain adalah pelanggaran  rambu lalu-lintas  di jalan Multatuli  dan jalan utama di wilayah Rangkasbitung.

Baca Juga: Polres Lebak Gagalkan Penyelundupan 1,684 Benih Benur

Ditambahkan Fiat,  untuk kedepannya sistem ETKE di Rangkasbitung  akan menggunakan CCTV  dimana saat ini fasilitasnya  sedang dalam tahap pembangunan.

Sejumlah warga di Rangkasbitung, mengatakan, adanya pemberlakukan tilang eletronik  dengan sisten ETLE Mobile, membuat warga sadar akan berlalu-lintas yang baik dan benar.

Dimana saat berkendara di jalan raya meskipun tidak ada petugas polantas yang berjaga,  dapat menjadi warga paham untuk disiplin  di jalan raya dan tidak melanggar aturan lalu-lintas.

“Tentu dengan adanya pemberlakuan tilang eletronik ini dapat menjadi warga paham dan sadar untuk disiplin dijalan raya dengan tidak melanggar aturan lalu-lintas,” kata , Ika (56) dan sejumlah warga.***

Editor: Maksuni Husen

Tags

Terkini

Terpopuler