Sidang Kasus Dugaan Pelecehan Seksual dengan Terdakwa Yangto di PN Pandeglang, JPU Hadirkan 3 Saksi

10 April 2023, 17:44 WIB
Suasana sidang di PN Pandeglang dengan agenda pemeriksaan saksi kasus dugaan pelecehan seksual dengan terdakwa Yangto, Senin 10 April 2023. /Kabar Banten/Aldo Marantika

KABAR BANTEN - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri atau Kejari Pandeglang menghadirkan 3 saksi dalam sidang kasus dugaan pelecehan seksual dengan terdakwa Yangto, di Ruang Sidang Prof. Dr. Kusumah Atmaja, SH, PN Pandeglang, Senin 10 April 2023.

 

Pantauan Kabar Banten di lokasi, sidang kasus dugaan pelecehan seksual dengan terdakwa Yangto ini dengan agenda pemeriksaan saksi dan diketuai hakim Indira Patmi.

Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Pandeglang Dessy Iswandari menerangkan, bahwa ketiga saksi yang dihadirkan dalam persidangan ini merupakan saksi-saksi yang mengetahui peristiwa perkara ini.

"Hari ini kita menghadirkan saksi korban, ibunya dan kakak nya. Kami sebagai Jaksa Penuntut Umum jelas sekali, kami ahli dalam pembuktian, terkait saksi-saksi yang dihadirkan hari ini merupakan saksi-saksi yang tau secara jelas tentang perkara yang ditangani ini,"kata Dessy.

Menurut Dessy, dihadapan Majlis Hakim korban menyampaikan bahwa terdakwa telah melakukan tindakan asusila terhadap dirinya.

 

"Dihadapan Majlis Hakim saksi korban juga menyampaikan bahwa telah terjadi perbuatan asusila yang dilakukan terdakwa Yangto dengan cara memegang payudara, itu tadi yang disampaikan korban. Namun, terdakwa tidak membenarkan keterangan yang disampaikan korban," ungkapnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum terdakwa Yangto, Satria Pratama menilai, bahwa banyak keterangan dari saksi yang dinilai menggunakan hak inkar dalam pernyataan sidang, karena beberapa kali saat ditanya para saksi tidak mengetahui adanya perdamaian padahal ada bukti tanda tangan.

Baca Juga: Sidang Kasus Dugaan Pelecehan Seksual di Pandeglang dengan Terdakwa Yangto Ditunda

"Kemudian juga banyak saksi yang sudah lupa, berdasarkan surat pencabutan tersebut, padahal kami sudah ingatkan didepan Majlis Hakim bahwa surat ini yang ditandatangani dan akhirnya ingat," kata Satria.

 

Lebih lanjut Satria menduga, bahwa ketiga saksi tersebut sudah diarahkan untuk mengungkapkan fakta di persidangan.

Baca Juga: Sidang Kasus Dugaan Pelecehan Seksual: Bantah Dakwaan Jaksa, Kuasa Hukum Yangto Sampaikan 4 Poin Eksepsi

"Saya kira ini yang bisa menjadi sebuah tendensi yang serius dihadapan Majlis Hakim, karena saksinya tidak bersifat obyektif, padahal yang kami sampaikan adalah bukti dan fakta bukan berdasarkan keterangan orang lain," tandasnya.***

 

Editor: Kasiridho

Tags

Terkini

Terpopuler