Sidang Kasus Dugaan Pelecehan Seksual di Pandeglang dengan Terdakwa Yangto Ditunda

- 5 April 2023, 15:22 WIB
Mejelis Hakim PN Pandeglang menunda sidang kasus dugaan pelecehan seksual dengan terdakwa Yangto.
Mejelis Hakim PN Pandeglang menunda sidang kasus dugaan pelecehan seksual dengan terdakwa Yangto. /Kabar Banten /Aldo Marantika

KABAR BANTEN - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang menunda sidang dengan agenda pemanggilan saksi korban atas perkara kejahatan terhadap kesusilaan pelecehan seksual dengan terdakwa Yangto.

 

Menurut informasi yang diterima Kabar Banten, penundaan sidang dengan agenda pemeriksaan saksi korban ini dikarnakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum bisa menghadirkan saksi korban.

"Hari ini persidangannya ditunda dikarnakan saksi korban tidak dapat dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum. Mengapa demikian, karena pemeriksaan pembuktian itu yang paling utama adalah saksi korban untuk dihadirkan dipersidangan," kata Juru Bicara PN Pandeglang Panji Aswinartha kepada Kabar Banten usai penundaan sidang pemeriksaan saksi, di Ruang Sidang Prof.Dr.Kusumah Atmaja, S.H, PN Pandeglang, pada Rabu 5 April 2023.

Menurut Panji, penundaan sidang tersebut bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk dapat menghadirkan saksi korban di persidangan yang akan datang.

"Persidangan ini ditunda untuk memberikan kesempatan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk menghadirkan saksi korban di persidangan, pada Senin 10 April 2023 mendatang," ungkapnya.

 

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x