Diduga Selundupkan Sabu Seberat 5 Kg, Wanita Hamil Asal Kenya Diamankan Petugas Bea Cukai Bandara Soetta

1 Agustus 2023, 06:35 WIB
Nampak Petugas Bea Cukai Bandara Soetta Tangerang Banten menunjukkan barang bukti 5 Kg sabu yang disimpan dalam koper. /Kabar Banten/Dewi Agustini/

KABAR BANTEN - Seorang warga negara (WN) Kenya berinisial FIK (29) diamankan petugas Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta atau Bea Cukai Bandara Soetta, Tangerang, Banten lantaran kedapatan menyelundupkan narkotika jenis Sabu seberat 5 kilogram melalui Bandara Internasional terbesar di Indonesia.

Wanita yang sedang hamil 7 bulan tersebut diamankan petugas Bea Cukai Bandara Soetta sesaat setelah tiba di Terminal 3 Bandara Soetta, Tangerang pada Minggu, 23 Juli 2023 malam. FIK merupakan eks penumpang Qatar Airways rute Abuja, Nigeria-Doha-Jakarta.

Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soetta, Gatot Sugeng Wibowo mengatakan, penindakan bermula dari kecurigaan petugas terhadap FIK yang hanya membawa tas ransel berwarna hitam dan tas selempang coklat saat melewati area pemeriksaan Bea Cukai.

Baca Juga: Bandara Tersibuk Dunia, Bandara Soetta Tangerang Bertengger di Posisi 1 ASEAN dan Peringkat 3 di Asia Pasifik

"Selama pemeriksaan, petugas menemukan ketidaksesuaian antara keterangan-keterangan yang diberikan FIK dengan barang bawaannya," kata Gatot di Terminal Kargo Bandara Soetta, Tangerang, kepada wartawajln, Senin 31 Juli 2023 petang

Petugas pun tidak percaya begitu saja dengan keterangan WN Kenya yang mengaku baru kali pertama ke Indonesia itu. Pemeriksaan lebih mendalam dilakukan oleh petugas dan menggali informasi dari FIK.

"Petugas kemudian melanjutkan penelitian dan pendalaman terhadap boarding pass penumpang tersebut. Dari pendalaman tersebut, FIK diketahui masih memiliki satu barang bawaan bagasi berupa satu buah koper seberat 23kilogram," papar Gatot.

Baca Juga: Penyelundupan 140 Ribu Butir Ekstasi Melalui Bandara Soetta Berhasil Digagalkan, Bea Cukai Beri Penjelasan

Koper berwarna biru milik FIK ternyata telah diamanakan oleh petugas maskapai serta groundhandling dan dibawa ke losd and found. Ketika diperiksa, petugas menemukan Sabu seberat 5.102 gram Sabu di dalam koper yang telah dimodifikasi itu.

"Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan tiga buah bungkusan plastik berisikan serbuk kristal bening yang disembunyikan dengan dinding palsu pada bagian bawah koper dengan berat total 5.102 gram," bebernya.

Baca Juga: Bawa Uang dalam Jumlah Besar, Bea Cukai Bandara Soetta Tindak 9 Penumpang dari Luar Negeri

Kepada petugas, FIK mengaku bahwa koper tersebut akan diserahkan kepada seseorang yang telah menunggunya di Jakarta.

Dari hasil pengungkapan ini Bea Cukai Soekarno-Hatta berkoordinasi dengan Polres Metro Jakarta Pusat untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

"Atas perbuatannya, para pelaku dapat dijerat dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotikadengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup," kata Gatot. ***

Editor: Maksuni Husen

Tags

Terkini

Terpopuler