Diduga Terlibat Kampanye Parpol, Dua Oknum ASN Kota Serang Terancam Dicopot

19 Oktober 2023, 12:30 WIB
Ilustrasi ASN di lingkungan Pemkot Serang. /Dok Prokopim Kota Serang/

KABAR BANTEN - Dua oknum aparatur sipil negara (ASN) yang berstatus sebagai guru sekolah menengah pertama (SMP) di lingkungan Pemerintahan Kota (Pemkot) Serang terancam mendapatkan sanksi berat hingga dicopot dari jabatannya secara tidak hormat.

 

Apabila, keduanya terbukti melakukan pelanggaran terkait netralitas ASN dan terlibat kampanyekan salah satu peserta pemilihan umum (Pemilu).

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Serang Karsono mengatakan, pihaknya akan memanggil kedua oknum ASN tersebut apabila mendapat laporan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Serang mengenai pelanggaran yang dilakukan pegawainya.

Baca Juga: 2 Oknum Guru SMP di Kota Serang Diduga Terlibat Kampanye, Bawaslu Bakal Surati KASN

BKPSDM juga akan menindaklanjutinya dengan memberikan sanksi, sesuai aturan yang berlaku.

"Pasti akan ada sanksi hukuman berat, dan paling berat itu pemberhentian secara tidak hormat. Tentu, pasti nanti kami panggil kalau ada laporan, dan akan kami klarifikasi seperti apa," katanya, Rabu 18/10/2023.

Berdasarkan aturan, Undang-undang (UU) nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara atau ASN, dan di dalamnya disebutkan bahwa ASN dilarang menjadi anggota atau pengurus partai politik.

Bahkan, ASN pun diamanatkan untuk tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh mana pun dan tidak memihak kepada kepentingan siapa pun, sesuai dengan asas netralitas.

"Tentu tidak boleh, ASN itu dilarang terlibat, mendukung, apalagi mengkampanyekan calon legislatif atau pun calon pimpinan daerah. Kami sering melakukan sosialisasi, bahkan setiap apel pagi Pak Sekda selalu sampaikan agar ASN bersikap netral dan tidak boleh terlibat aktif dalam Pemilu dan Pilkada," ujarnya.

Dia menjelaskan, terdapat tiga sanksi tegas yang nantinya akan diberlakukan terhadap ASN atau pegawai pemerintahan yang melakukan pelanggaran.

Mulai dari sanksi ringan, sanksi sedang, hingga sanksi berat, termasuk indisipliner.

"Sanksi ringan dengan penundaan pangkat selama 12 bulan atau satu tahun. Kemudian, sanksi sedang dibebastugaskan jabatan, dan sanksi paling berat pemberhentian secara tidak hormat," tuturnya.

Namun, dia mengaku, hingga saat ini BKPSDM Kota Serang belum mendapatkan informasi atau pun laporan dari Bawaslu Kota Serang mengenai adanya dua oknum ASN berstatus guru tersebut mengkampanyekan salah satu peserta Pemilu 2024.

"Belum ada info ke kami, bawaslu juga belum ngasih info kami. Mungkin mereka (Oknum Guru) coba-coba, dikira tidak ada yang tahu, dan harusnya mereka sudah tau, kalau itu tidak boleh," ucapnya.

Baca Juga: Tak Miliki Izin, Puluhan Kios di Kawasan Tamansari Kota Serang Disegel

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Serang Nanang Saefudin menuturkan, pihaknya telah memanggil sejumlah pimpinan OPD dan Asisten Daerah (Asda) untuk membahas serta mencari tau kebenaran pemberitaan dan informasi yang beredar terkait dugaan dua ASN yang disinyalir terlibat politik.

"Kami sudah mengumpulkan sejumlah kepala OPD terkait, khususnya kadindik, kepala BKPSDM, hingga Asda. Intinya kami melakukan tabayun untuk menelusuri dugaan dan disinyalir dua ASN tidak bisa menjaga netralitas," ujarnya.

Namun, pada saat melakukan klarifikasi, berdasarkan pengakuan dari kedua ASN tersebut tidak mengetahui jika di dalam bantuan berupa sembako itu terdapat stiker dan logo partai yang merupakan peserta Pemilu 2024.

"Konon ceritanya, ASN kami tidak tau kalau di dalamnya ada gambar salah satu calon. Karena bantuannya dibawa ke rumah," tuturnya.

Dia mengakui, dua ASN tersebut memberikan dan menyalurkan bantuan kepada orang tua siswa yang kurang mampu melalui Program Indonesia Pintar (PIP).

Namun, program tersebut ada tiga jenis, di antaranya usulan dari organisasi perangkat daerah (OPD), dan bersifat aspirasi yang datangnya dari DPR RI.

"Jadi DPR RI memberikan bantuan kepada wali murid yang tidak mampu berupa sembako. Saya setuju dengan bantuannya, cuma saya ingatkan lagi supaya pemberian itu tidak lagi dilakukan di gedung pemerintahan. Untuk menghindari dan menjaga netralitas ASN," ujarnya.

Dengan menjunjung asas praduga tidak bersalah, dikatakan dia, Pemkot Serang menyerahkan seluruhnya kepada Bawaslu Kota Serang sebagai pengawas pemilu.

Baca Juga: Terlanjur Melanggar Sumpah Atas Nama Allah? Begini Cara Menebusnya Kata Ustadz Abdul Somad dan Buya Yahya

"Kami tinggal tunggu rekomendasinya seperti apa, karena masih diperiksa sama Bawaslu. Nanti dari KASN mungkin akan disampaikan ke kami," ucapnya.

Namun, apabila kedua ASN Pemkot Serang tersebut terbukti melakukan pelanggaran, maka pihaknya akan mengikuti peraturan yang ada dan menindaklanjutinya.

"Kalau memang terbukti. Hukumannya bisa ringan, sedang, dan berat. Atau dinonjobkan, dibebastugaskan, sampai diberhentikan tidak hormat. Tapi, jangan sampai dua ASN kami dihakimi dulu," ujarnya.***

 

Editor: Yandri Adiyanda

Tags

Terkini

Terpopuler