Disnakertrans Kabupaten Serang Ungkap Alasan Belum Munculkan Angka Usulan UMK 2024

9 November 2023, 10:41 WIB
Kepala Disnakertrans Kabupaten Serang Diana A Utami saat menjelaskan alasan belum memunculkan angka usulan UMK 2024, Rabu 8 Oktober 2023. /Dindin Hasanudin/Kabar Banten

KABAR BANTEN - Ratusan buruh Kabupaten Serang melakukan aksi unjuk rasa di depan pendopo Bupati Serang, Rabu 8 Oktober 2023.

 

Dalam aksi yang dilakukan ratusan buruh dari delapan federasi tersebut salah satunya menuntut kenaikan upah minimun kabupaten kota atau UMK 2024 sebesar 20 persen atau Rp1 juta dari UMK 2023.

Usai melakukan orasi, masa aksi akhirnya diterima audiensi oleh Pemkab Serang yang diwakili Kepala Disnakertrans Kabupaten Serang Diana A Utami.

Baca Juga: Pengangguran Tertinggi Tingkat Nasional, Mahasiswa Kritik Pj Gubernur Banten Al Muktabar

Kadisnakertrans Diana A Utami kemudian melakukan pertemuan dengan perwakilan serikat buruh di ruang rapat Brigjen KH Syam'un hingga sore hari.

Kepala Disnakertrans Kabupaten Serang Diana A Utami mengatakan kedatangan aliansi serikat pekerja serikat buruh hari ini dalam upaya mempersiapkan UMK 2024.

Aliansi mendesak segera dirapatkan dewan pengupahan Kabupaten Serang.

"Tapi kami masih menunggu kebijakan pusat revisi PP 36 UU cipta kerja tentang pengupahan yang di mana salah satunya setiap tahun itu ada aturan formula formula. Kami tidak bisa melakukan rapat dulu sebelum adanya kepastian dari pemerintah pusat kebijakannya," ujarnya kepada Kabar Banten usai audiensi.

Oleh karena itu ia meminta kepada aliansi serikat pekerja serikat buruh Kabupaten Serang supaya duduk bersama.

Sebab rapat dewan pengupahan dan pleno belum dilakukan.

 

"Kalau melihat aturan, (pengusulan angka) UMP 21 November, sedangkan UMK 30 November. Saya sendiri masih menunggu kebijakan. Takutnya kita rapat dewan pengupahan dengan formula lama datang formula baru, kan jadi nanti malah menjadi masalah baru itu tidak kita harapkan," katanya.

Disinggung soal harapan kenaikan UMK 20 persen, Diana mengatakan itu baru pendapat.

Sementara untuk Disnakertrans berbicaranya harus sama-sama.

"Walau pun ada pekerja, pengusaha, pemerintah dan perguruan tinggi, tapi semuanya punya pemikiran yang kita harus sama didalam dewan pengupahan," ucapnya.

Sebelumnya, Sekretaris Aliansi Serikat Pekerja Serikat Buruh Kabupaten Serang Asep Danawirya mengatakan sampai hari ini bulan November pemerintah belum mengeluarkan usulan angka untuk UMK 2024.

Sementara aliansi telah melakukan survei pasar, hasil survei tersebut diusulkan kenaikan UMK 2024 mencapai 20 persen atau Rp5,4 juta.

"Jadi pemerintah mau seperti apa dengan angka tersebut (20 persen usulan UMK)," ujarnya kepada Kabar Banten dilokasi aksi.

Ia mengatakan ada berbagai parameter yang digunakan dalam survei pasar tersebut.

Diantaranya kenaikan gas, air, dan komponen lainnya. Oleh karena itu timbul angka Rp5,4 juta usulan UMK.

 

"Yang sangat berdampak ke kita kenaikan BBM akhirnya semua ikut naik," ucapnya.

Asep mengatakan tahun lalu, UMK naik 6 persen, sehingga ditetapkan Rp4,4 juta.

Dengan usulan naik 20 persen maka nilainya sekitar Rp1 juta.

Akan tetapi dengan kondisi pemerintah saat ini, ia mengaku pesimis tuntutan tersebut dapat dipenuhi.

Baca Juga: Unjuk Rasa di Pendopo Bupati Serang, Buruh Kabupaten Serang Minta UMK 2024 Naik Rp1 Juta

"Ini kita baru usulan. Sekarang ini pemerintah lagi konsen kepada hajat ini jadi lupa ke ini (angka UMK) harusnya bulan November sudah ada nilai usulan pemerintah dan permen juga belum ada di ACC sekarang. Kayanya kalau pemerintah seperti ini kita pesimis," ucapnya.

Apabila aksi hari ini belum ditanggapi, maka pihaknya akan terus bergerak.

Aksi yang dilakukan aliansi ini adalah yang pertama di Indonesia.

"Ini gerakan pertama aliansi se Indonesia itu Kabupaten Serang. Karena awalnya aliansi juga Kabupaten Serang," katanya.

 

Menurut dia aksi hari ini diikuti 5.000 peserta dari delapan federasi.

Akan tetapi beberapa masa aksi sudah pulang.

"Ada (demo lagi) kalau belum ACC nilai belum muncul terus kita akan demo perjuangkan hak," ucapnya.

Disinggung apakah semua perusahaan telah menerapkan UMK 2023 yang mengalami kenaikan 6 persen, Asep yang tergabung dalam dewan pengupahan mengatakan belum semua perusahaan menjalankan.

"Tapi kalau tidak ada kenaikan banyak perusahaan yang diatas itu kekuatannya. Jadi yang tidak melaksanakan itu boleh saja asal ada musyawarah dengan perusahaan yang dihadiri 50 persen kalau tidak ada organisasi. Kalau ada organisasi dengan organisasi," ucapnya. ***

Editor: Yomanti

Tags

Terkini

Terpopuler