Bawaslu Kabupaten Serang Masih Dalami ASN Pasang APK di Rumahnya

18 Desember 2023, 11:37 WIB
Kordiv Pencegahan Humas dan Parmas Bawaslu Kabupaten Serang saat memberikan keterangan terkait ASN yang memasang APK di rumahnya. /Dindin Hasanudin/Kabar Banten


KABAR BANTEN - Aparatur Sipil Negara atau ASN yang memasang alat peraga kampanye atau APK caleg di rumahnya menarik perhatian publik.

Hal tersebut dikarenakan ASN yang memasang APK caleg di Kabupaten Serang tersebut dianggap melanggar netralitas.

Saat ini Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Kabupaten Serang masih terus melakukan penelusuran terhadap ASN yang diduga memasang Alat Peraga Kampanye (APK) di rumahnya.

Baca Juga: Ratusan Peserta Ikuti Bupati Serang Run 5-10 Kilometer Tahun 2023, KONI: Persiapan Porprov Tangsel 2026

Hal tersebut dikarenakan sampai saat ini Bawaslu belum mendapatkan informasi lengkap terkait ASN yang memasang APK di Kabupaten Serang tersebut.

Kordiv Pencegahan Humas dan Parmas Bawaslu Kabupaten Serang Ari Setiawan mengatakan, pihaknya telah melakukan penelusuran terhadap ASN yang memasang APK di rumahnya.

Sebab kerja Bawaslu ketika mendapat informasi langsung melakukan penelusuran.

"Kemudian upaya pencegahan, jadi sementara informasi yang saya dapat dari pengawas di Gunung Sari ASN sudah dilakukan penelusuran dengan bukan memanggil tapi di undang ASN tersebut untuk dimintai keterangan," ujarnya kepada Kabar Banten Jumat 15 Desember 2023.

Ia mengaku belum tahu secara detail ASN tersebut.

Apakah bekerja di kecamatan, kabupaten atau pun provinsi.

"Kita belum dapat informasi lengkap dari panwascam Gunung Sari," ucapnya.

Baca Juga: Bawaslu Provinsi Banten Soroti Proses Rekrutmen KPPS

Berdasarkan informasi kata dia, ASN tersebut sebelumnya memasang APK caleg di rumahnya.

Dalam hal ini bukan perkara PKPU yang dilanggar tapi lebih pada netralitas ASN.

"Ketentuannya bukan melanggar PKPU ketentuan kampanye tapi netralitas ASN yang diatur oleh UU ASN beserta turunannya," katanya.

Ia juga mengaku belum tahu APK caleg yang dipasang tersebut apakah caleg DPRD provinsi, kabupaten kota.

Namun apapun itu, apabila bicara ASN mau partai apa atau presiden maupun wakil presiden ketentuannya netralitas ASN harus dijaga.

Walau sebenarnya kata dia, bicara sanksi kewenangannya per hari ini pihaknya sedang berkonsultasi terkuat adanya perubahan UU ASN nomor 5 jadi 20 tahun 2023.

Kelembagaan yang menindaklanjuti rekomendasi pengawasan pemilu berkaitan dengan netralitas ASN yaitu KASN sudah hilang.

"Di UU terbaru (hilang), ini kami sedang diskusikan karena bicara mekanisme selanjutnya apa yang perlu dilakukan. Kalau kami sebagai pelaksana UU akan melaksanakan sesuai ketentuan UU saja," tuturnya.

Untuk APK yang dipasang kata Ari, setelah mendapatkan informasi pengawas sudah langsung mengimbau kepada ASN bersangkutan untuk mencopot APK tersebut.

"Yang bersangkutan sudah mencopot tapi proses penelusuran tetap dilanjutkan pengawas pemilu," katanya. ***

Editor: Yomanti

Tags

Terkini

Terpopuler