Muhyani Bahagia, Kejati Banten Resmi Hentikan Kasus Penusukan Pencuri Kambing Hingga Tewas

18 Desember 2023, 18:05 WIB
Muhyani saat menerima SKP2 dari Kajati Banten di aula Gedung Kejari Banten /Widodo Andesra/Kabar Banten

KABAR BANTEN – Muhyani bernapas lega, Kejati Banten resmi menghentikan kasus penusukan pencuri kambing hingga tewas.

Karena Kejati Banten resmi menghentikan kasus penusukan pencuri kambing hingga tewas, Muhyani pun tidak lagi berstatus tersangka atas kasus tersebut.

Kejati Banten resmi menghentikan kasus penusukan pencuri kambing hingga tewas, setelah Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Didik Farkhan Alishadi dampingi Wakajati dan  Kajari Serang Yuspidly menyerahkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan atau SKP2 atas nama Muhyani pada Senin 18 Desember 2023.

Baca Juga: Polres Serang Kota dan Kejati Banten Pastikan Perkara Pria Penusuk Pencuri Kambing Tidak Dilanjutkan  

Dalam eksposenya Kajari Banten dalam sambutannya menjelaskan kepada Muhyani tentang SKP2( Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan), yang tentunya akan membuat Muhyani yang sempat menjadi terdakwa dan setelah mendapatkan SKP2 menjadi seperti semula( orang yang tidak pernah berperkara).

"Sekarang setelah pak Muhyani mendapatkan surat ketetapan penghentian penuntutan, beliau sekarang sudah tidak memiliki setatus atau catatan hukum yang buruk, namun kembali bersih seperti semula," tutur Kajati.

Menurut Didik tindakan Muhyani merupakan tindakan atau perbuatan membela diri, maka dari itu Kejati Banten mengambil alih kasus ini dari Kejari Serang, setelah melakukan ekspos bersama dapat disimpulkan bahwa tindakan Muhyani tidak bisa dipidana.

"Setelah kami melakukan gelar perkara bersama dan memeriksa berkas perkara dan kronologi kejadian setelah ekspose mendapatkan kesimpulan hasil, bahwa terdakwa Muhyani tidak bisa dilanjutkan atau harus dihentikan, maka itu kami mengundang langsung yang bersangkutan untuk menerima SKP2 secara langsung," tegas Kajati.

Pada kesempatan itu Muhyani juga diantar oleh keluarganya, serta ketua RT dan Lurah Teritih. Muhyani mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu sehingga ia bisa terbebas dari jeratan kasus yang dialaminya.

"Saya mengucapkan banyak terima kasih kepada semua pihak, seperti para wartawan yang telah memviralkan kasus yang saya alami sehingga saya terbebas dan mendapatkan SKP2," ucapnya sambil berlinang air mata.

Ia melanjutkan jika tidak ada wartawan yang mengangkat berita tentang kasus saya dan para penegak hukum yang memiliki kepekaan mungkin kepastian kebebasan ini tidak saya dapatkan.

"Atas kejadian yang saya alami saya berjanji tidak akan sembrono setiap melakukan pekerjaan dan semoga apa yang saya alami saat ini tidak akan terjadi lagi, saya mengucapkan banyak terima kasih kepada pa Jaksa yang telah menolong pembebasan saya dari tuntutan hukum," isak Muhyani sambil bersujud syukur.

Kajati menjelaskan tentang langkah hukum yang diambil Kejati Banten atas kasus Muhyani, menurut hasil ekspose yang dilakukan antara Kejari Serang dan Kajati Banten ditemukan penafsiran tentang penetapan tersangka terhadap Muhyani.

"Setelah kami ekspose dan tela'ah, penetapan Muhyani dalam kasus penusukan pencuri kambing, menurut hasil ekspose itu perbuatan membela diri dan kami berkesimpulan hal tersebut tidak bisa dipidana," tegas Didik.

Dia melanjutkan SKP2, harus diberikan kepada tersangka yang tidak terbukti melakukan kejahatan, karena dengan terbitnya SKP2, status yang disandang Muhyani sebagai terdakwa menjadi klier atau bersih kembali seperti semula.

"Kejati Banten setelah kasus ini akan mengumpulkan seluruh Kajari se-Banten, agar nantinya jika menemukan kasus yang serupa tidak salah dalam mengambil keputusan yang berakibat merugikan masyarakat,” jelas Kajati kepada wartawan.***

 

Editor: Sigit Angki Nugraha

Tags

Terkini

Terpopuler