Kata Pengusaha Soal Penerapan PSBB di Kota Serang

17 September 2020, 11:48 WIB
PSBB_ILUSTRASI /

KABAR BANTEN - Beberapa pengusaha kafe dan restoran di Kota Serang angkat bicara mengenai pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala besar (PSBB) oleh pemerintah setempat.

Pemkot Serang dinilai tidak tegas dan setengah hati. Selain itu juga tidak memperhatikan dampak ekonomi bagi pelaku usaha yang saat ini sedang mencoba bangkit kembali.

Seorang pemilik kafe di Kota Serang Andi Trisnahadi mengatakan, Pemkot Serang seharusnya memikirkan dampak ekonomi bagi pedagang dan pengusaha lainnya.

"Jadi PSBB ini setengah hati, karena hanya copy paste. Harusnya sekarang ini sudah proses penyelesaian," katanya, Rabu 16 September 2020 malam.

Baca Juga: Penerapan PSBB di Banten, Pendapatan Daerah Bisa Terdampak Parah

Pemerintah, kata dia, seharusnya juga melakukan pendataan dan verifikasi terhadal seluruh pelaku usaha baik rumah makan, kafe hingga restoran dalam penerapan PSBB.

"Persoalan pendataan ini yang menjadi PR besar, tidak ada komunikasi dan berjalan sendiri-sendiri. Pemerintah harusnya datang melakukan verifikasi, melakukan pengecekan tidak sekedar swiping saja," ujarnya.

Baca Juga: Meski PSBB, Pelatih Dayung Banten Optimis Kualitas Atlet Meningkat

Pemilik kafe Umah Kite itu mengatakan, untuk penerapan PSBB agar tidak berdampak terhadap perekonomian pelaku usaha. Pemerintah juga seharusnya memberikan surat imbauan dalam penerapan protokol kesehatan dan jam operasional.

"Setelah itu berikan surat rekomendasi kepada masyarakat kafe mana saja yang sudah sesuai dengan protokol kesehatan. Itu kan jauh lebih kongkret, dan pengunjung merasa nyaman dan aman," ucapnya.

Baca Juga: Selama PSBB, Alun-alun Kota Serang Ditutup

Sejauh ini, kata dia, tidak ada komunikasi yang baik dari Pemkot Serang kepada para pelaku usaha terkait penerapan protokol kesehatan.

"Mungkin pemerintah merasa cukup hanya dengan sosialisasi media saja, tanpa berkomunikasi bersama pelaku usaha langsung. Kalau ada komunikasi kan bisa bersama-sama, jadi aktivitas ekonomi pun berjalan lancar dan masyarakat juga tidak dibuat resah," kata dia.

Senada dikatakan Sari, pemilik kedai lainnya di Kota Serang. Dia mengatakan sejak diberlakukannya PSBB di Kota Serang, tidak ada komunikasi atau pun sekedar surat imbauan mengenai jam operasional resto maupun kafe.

"Belum ada, tapi kami selalu meminta pengunjung untuk menerapkan protokol kesehatan dan di kedai pun sudah mengikuti anjuran itu," ujarnya.

Baca Juga: Kota Serang Terapkan PSBB, Aktivitas Sekolah Dilakukan di Rumah

Sejak PSBB, kedai miliknya tutup lebih awal karena khawatir ada penindakan dari Satuan Polisi Pamong Praja.

"Iya, jadi kayak waktu tutup kedai itu biasanya kan jam 22.00 atau 23.00. Nah, sekarang jam 21.00 sudah kami tutup dan closing order itu jam 20.00. Karena kami kan melihat aturan di media seperti itu," ujarnya.

Dia juga meminta kepada Pemkot Serang agar memberikan kebijakan atau aturan secara tegas, baik bagi pelaku usaha, masyarakat, mau pun instansi.

"Ya memang harus rata diterapkan, maksudnya imbauan kan sudah ditentukan jam tutup untuk resto atau cafe shop, tapi beberapa tempat masih buka sampe jam 23.00 malam. Jadi seperti tidak ada ketegasan," tuturnya. ***

Editor: Yandri Adiyanda

Tags

Terkini

Terpopuler