Gaji PNS Pemkab Serang Naik Mulai Maret 2024, Begini Kata BPKAD

5 Februari 2024, 08:40 WIB
Kepala Bidang Anggaran BPKAD Kabupaten Serang Roni Rohani Sandjadirja saat menjelaskan kenaikan gaji PNS Pemkab Serang. /Dindin Hasanudin/Kabar Banten


KABAR BANTEN - Kabar gembira bagi PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten atau Pemkab Serang.

ASN di Kabupaten Serang bakal mulai menerima kenaikan gaji sebesar 8 persen tahun ini.

Kenaikan gaji ASN Pemkab Serang telah dianggarkan oleh Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah atau BPKAD Kabupaten Serang.

Baca Juga: Pendapatan 1.117 ASN Pemkab Serang Dibawah Rp7 Juta

Kepala Bidang Anggaran BPKAD Kabupaten Serang Rony Rohani Sandjadirja mengatakan, pihaknya sudah menerima informasi dari pusat terkait adanya kenaikan gaji 8 persen.

"Sudah turun PP-nya kemarin kita terima dari pusat. Yaitu PP nomor 5 tahun 2024 tentang perubahan ke-19 atas peraturan pemerintah nomor 7 tahun 1977 tentang peraturan gaji PNS, ini terbitnya 26 Januari 2024," ujarnya kepada Kabar Banten, Minggu 4 Februari 2024.

Namun kata dia, karena gaji Januari sudah diberikan, dan gaji Febuari sudah dibuatkan sementara PP kenaikan gaji baru diterima belum lama ini.

"Jadi baru bisa disesuaikan Maret. InsyaAllah gaji bulan Maret sudah menggunakan PP terbaru kenaikan," ucapnya.

Sedangkan untuk gaji Januari dan Februari akan dirapel kekurangannya. Dengan demikian gaji PNS tersebut akan tetap naik per Januari 2024.

"Jadi naik dulu Maret baru diajukan untuk rapelannya, gak bisa rapel dulu karena yang naik saja belum keterima," katanya.

Ia mengatakan, kenaikan gaji sekitar 8 persen. Jika dirupiahkan sekitar Rp200 ribu, namun berbeda-beda 8 persen yang diterima tergantung golongan.

"Hampir rata-rata kisaran Rp200 ribu," ucapnya

Jika ditotal jumlah PNS sekitar 9.000 orang dikali Rp200 ribu maka hampir Rp1,8 miliar jumlah kenaikannya.

Meski demikian tidak bisa dipastikan besaran kenaikan Rp200 ribu, karena golongan berbeda-beda.

"Misalnya saya dengan Pak Komar pasti beda naiknya 8 persen, karena masa kerja golongan Pak Komar lebih besar, karena saya dibawah Pak Komar. Kan ada tabel masa kerja. Ada yang 8 persen ada yang 7,99 persen kenaikan, karena melihat golongan, rata-rata 8 persen di sekitar Rp200 ribu," tuturnya.

Ia mengatakan, alokasi gaji 2024 beserta kenaikannya tersebut melihat dari alokasi anggaran gaji 2023 dikali 8 persen. Sebab sebelumnya sudah ada informasi akan ada kenaikan.

"Makanya saya anggarkan 8 persen periode Januari x 14 bulan, karena ada gaji 13 dan 14. Jadi sudah teranggarkan yang 8 persen, cuma kita kemarin tunggu PP-nya kirain Desember atau Januari turun kan langsung ternyata informasi Februari baru diterima," ucapnya.

Baca Juga: Jelang Pemilu 2024, Ketua PKS Banten Minta Pj Kepala Daerah di Provinsi tak Politisasi Bansos

Menurut dia, terakhir kali gaji PNS naik 5 persen pada 2014. Ia mengaku bersyukur gaji PNS mengalami kenaikan. Diharapkan dengan naik gaji menjadi semangat yang lebih, dan capaian-capaian kinerja bisa lebih baik.

Disinggung soal TPP, ia mengatakan, untuk saat ini belum ada kenaikan.

Sebab TPP hitungannya dari kemampuan keuangan daerah, dimana pasca Covid-19 masih belum normal.

"Kenaikan TPP pakai SK bupati," katanya.

Ia mengatakan, gaji pegawai dibayarkan dari DAU. Dahulu hanya ada satu model DAU, DAU tersebut bisa digunakan untuk apa saja yang penting gaji terpenuhi.

Sedangkan saat ini ada DAU tidak terencana dan DAU sudah direncanakan dari pusat atau DAU spesial grant (SG).

"Itu sudah dipilah misal daru 100, 50 DAU direncanakan gaji pegawai, ada DAU tidak direncanakan untuk infrastruktur, kesehatan, sudah ditentukan, pendidikan, sudah angka dari pusat itu gak bisa kemana-mana ngunci. Kalau yang longgar itu DAU tidak direncanakan dari gaji, itu dari situ. DAU sebulan Rp57 miliar, buat gaji Rp46 miliar, sisanya yang tidak ada peruntukannya buat bayar listrik, atk, perjalanan dinas. Kalau dari Bapenda biasanya sudah buat TPP, gaji non ASN, siltap," ucapnya. ***

Editor: Yomanti

Tags

Terkini

Terpopuler