Komnas PA Kabupaten Pandeglang Pastikan Hak Pendidikan Korban Pemerkosaan Oknum Ketua RT di Bojong

5 Februari 2024, 17:00 WIB
Ketua Komnas Perlindungan Anak Pandeglang Mujizatullah Gobang Pamungkas menyampaikan bahwa pihaknya akan memastikan hak pendidikan korban pemerkosaan Oknum Ketua RT di Kecamatan Bojong Kabupaten Pandeglang. /

KABAR BANTEN - Komisi Nasional Perlindungan Anak atau Komnas PA Kabupaten Pandeglang akan berupaya semaksimal mungkin untuk memastikan hak-hak anak perempuan yang menjadi korban pemerkosaan bapak tirinya yang merupakan oknum Ketua RT di Kecamatan Bojong Kabupaten Pandeglang dipenuhi.

"Kami pastikan bahwa A (15) tidak akan terputus pendidikannya, nanti untuk mekanismenya kami akan berkoordinasi dengan instansi terkait, agar A (15) tetap bisa bersekolah,"kata Ketua Komnas Perlindungan Anak (Komnas PA) Pandeglang Mujizatullah Gobang Pamungkas kepada Kabar Banten, Senin 5 Februari 2024.

Menurut Gobang, hak pendidikan yang melekat pada diri korban jangan sampai diabaikan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Pandeglang. Pemerintah Daerah harus hadir ditengah-tengah korban, agar korban mau kembali bersekolah.

"Kita mendengar bahwa A (15) berhenti, tidak melanjutkan pendidikan, ini tidak boleh terjadi, harus disikapi secara Arif dan bijaksana oleh Pemerintah," ungkapnya.

Dikatakan Gobang, dalam waktu dekat Komisi Nasional Perlindungan anak (Komnas PA) Kabupaten Pandeglang akan melakukan visitasi ke kediaman korban untuk melihat kondisi korban, serta menghimpun data atau informasi yang berkaitan dengan hak-hak dasar yang melekat pada korban.

Baca Juga: Kejari Pandeglang Terima SPDP Kasus Dugaan Pencabulan Anak Tiri oleh Oknum Ketua RT di Kabupaten Pandeglang

"Insyallah dalam waktu dekat kami akan melakukan visitasi ke kediaman korban untuk memastikan kondisi sikologis korban. Kita nanti akan lakukan treatment dan trauma healing, serta kita akan pastikan hak-hak dasar yang melekat pada korban bisa di fasilitasi oleh negara," ujarnya.

Sebelumnya telah diberitakan, bahwa seorang oknum Ketua RT di Kecamatan Bojong, Pandeglang, berinisial AS (39), dilaporkan ke polisi oleh istrinya karena diduga telah melakukan pencabulan terhadap anak tirinya yang berinisial A (15).

Kapolres Pandeglang AKBP Oki Bagus Setiaji membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan AS yang merupakan oknum RT di Kecamatan Bojong, Pandeglang. Menurut Oki, AS diamankan karena diduga telah mencabuli anak tirinya.

"Betul, telah terjadi tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur, adapun pelaku merupakan bapak tiri dari korban. Pelaku salah satu RT di Kampungnya,"kata Oki saat pres release ungkap kasus pencabulan, di Mapolres Pandeglang, Jumat 19 Januari 2024.

Baca Juga: Diduga Cabuli Anak Tiri, Oknum Ketua RT di Kabupaten Pandeglang Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Dikatakan Oki, berdasarkan hasil penyelidikan pelaku AS diketahui telah 2 kali melakukan aksi bejat tersebut terhadap korban. Hal tersebut terungkap usai korban diketahui hamil 2 bulan.

"Kejadian pertama pada Rabu 18 Oktober 2023, kejadian kedua pada Rabu 25 Oktober 2023, di rumahnya. Hal ini terungkap setelah korban mengeluhkan sakit, setelah dilakukan pemeriksaan didapati bahwa putrinya positif hamil dengan usia kandungan 2 bulan," ungkapnya.

"Kemudian, ibunya melaporkan kasus tersebut ke Polres, setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan didapati bahwa tersangkanya merupakan bapak tiri korban,"sambungnya.

Dijelaskan Oki, adapun untuk modus oprandi yang dilakukan pelaku yaitu memanfaatkan situasi sepi saat istrinya berangkat bekerja. Kemudian, pelaku dan korban menonton tv dan tidur dengan korban, saat itu lah pelaku melancarkan aksi bejatnya terhadap korban.

"Adapun motifnya yaitu untuk mendapatkan kepuasan seksual dari korban yang merupakan anak tirinya," jelasnya.

Baca Juga: Oknum Ketua RT di Kabupaten Pandeglang Dilaporkan Istrinya ke Polres Pandeglang, Diduga Hamili Anak Tiri

Menurut Oki, dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 potong kaos lengan panjang warna abu-abu, 1 potong sarung, 1 BH warna abu-abu dan 1 potong celana dalam.

"Saat ini pelak berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Pandeglang guna penanganan lebih lanjut," ujarnya.

Lebih lanjut Oki menyampaikan, atas perbuatannya pelaku AS dijerat dengan pasal 76d Jo pasal 81 atau pasal 82 Jo pasal 76e UU RI nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak, dan atau pasal 6 huruf b dan c Jo pasal 15 huruf a dan e dan g tentang TPKS UU RI nomor 12 tahun 2022.

"Hukuman penjara paling singkat 5 tahun, paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar," tandasnya.***

Editor: Kasiridho

Tags

Terkini

Terpopuler