Pemkab Serang Siapkan Rp56,2 Miliar untuk THR ASN, Begini Pencairannya

19 Maret 2024, 11:10 WIB
Kepala Bidang Anggaran BPKAD Kabupaten Serang Roni Rohani Sandjadirja saat menjelaskan terkait pencairan THR ASN. /Dindin Hasanuddin/Kabar Banten


KABAR BANTEN - Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah atau BPKAD Kabupaten Serang akan menganggarkan Rp56,2 miliar untuk tunjangan hari raya atau THR ASN yang terdiri dari PNS dan PPPK tahun 2024.

Pembayaran THR PNS dan PPPK Pemkab Serang tersebut akan diberikan paling cepat H1-0 lebaran Idulfitri.

Saat ini BPKAD Kabupaten Serang sedang mempersiapkan draft perbup tentang pemberian THR dan gaji ke-13.

Baca Juga: Kabar Gembira, Ojol, Kurir Logistik dan Pekerja di Platform Digital Bakal Terima THR

Kepala Bidang Anggaran BPKAD Kabupaten Serang Roni Rohani Sandjadirja mengatakan, untuk anggaran THR ASN saat ini sudah disiapkan.

Namun demikian untuk bisa diberikan apakah penuh atau tidak dan kapan waktunya harus menunggu pembuatan perbup tentang THR dan gaji ke-13.

"Belum tahu (kapan dibagikan) harus dibuat perbupnya dulu tentang pemberian THR dan gaji ke 13," ujarnya kepada Kabar Banten, Senin 18 Maret 2024.

Ia mengatakan, dalam pemberian THR yang akan mendapatkan yakni PNS dan PPPK.

Sementara untuk Honorer mereka tidak mendapatkan THR.

Besaran THR yang diterima antara PNS dan PPPK berbeda.

Hitungannya kata Roni, sama dengan gaji yang diterima PNS maupun PPPK di bulan Maret 2024.

"Jadi ada gaji pokok, tunjangan keluarga dan lain-lain," ucapnya.

Baca Juga: THR dan TPP ASN serta PPPK di Pemkab Pandeglang akan Segera Cair

Anggaran yang disiapkan untuk THR PNS mencapai sekitar Rp56,2 miliar.

Rencananya draft perbup tentang pemberian THR dan gaji ke-13 tersebut akan dibahas Selasa 19 Maret.

"Rencana baru mau dibahas besok draftnya," tuturnya.

Menurut aturan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 14 paling cepat pemberian THR diberikan 10 hari sebelum lebaran idul fitri.

Selain PNS dan PPPK, yang juga akan menerima THR yakni dewan.

Sebanyak 50 anggota DPRD Kabupaten Serang tersebut akan menerima THR yang juga dianggarkan dari APBD Pemkab Serang.

Meski demikian dirinya enggan untuk menyebutkan berapa anggaran yang dialokasikan untuk membayar THR anggota dewan tersebut. ***

Editor: Yomanti

Tags

Terkini

Terpopuler