Disnakertrans Kabupaten Serang Akan Pantau Pembayaran THR Perusahaan H-7, Diana: Tak Dibayar Ada Sanksi

20 Maret 2024, 11:30 WIB
Kepala Disnakertrans Kabupaten Serang Diana A Utami menjelaskan kewajiban perusahaan membayar THR. /Dindin Hasanudin/Kabar Banten


KABAR BANTEN - Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi atau Disnakertrans Kabupaten Serang akan melakukan pemantauan pembayaran tunjangan hari raya atau THR perusahaan pada H-7 lebaran tahun 2024.

Hal tersebut dilakukan Disnakertrans Kabupaten Serang untuk memastikan perusahaan membayarkan THR-nya kepada karyawan.

Sebab THR merupakan kewajiban perusahaan, apabila tidak dibayarkan perusahaan di Kabupaten Serang tersebut bisa dikenakan sanksi.

Baca Juga: Disnakertrans Pandeglang Bakal Buka Posko Aduan THR

Kepala Disnakertrans Kabupaten Serang Diana A Utami mengatakan, dari kementrian sudah ada imbauan terkait THR, kemudian dari Provinsi Banten pun akan membuat imbauan tersebut.

"Kita juga pasti akan buat, tapi intinya seperti tahun sebelumnya dibayarkan H-7 itu sesuai surat edaran menteri," ujarnya kepada Kabar Banten, Selasa 18 Maret 2024.

Ia mengatakan, untuk tahun ini posko pengaduan THR akan tetapi dibuat di bidang HI.

Ada sanksi apabila perusahaan tidak membayarkan THR-nya.

"Sanksinya ada secara normatif. Bentuknya sampai BAP karena itu kewajiban perusahaan sampai nanti sanksi hukumnya," ucapnya.

Diana mengatakan, THR tidak bisa tidak diberikan karena menjadi kewajiban perusahaan.

Oleh karena itu pembayarannya harus diupayakan.

"Makanya kita akan pantau H-7. Saya sebetulnya mau buat edaran karena dari menteri ada tapi ternyata saya telfon provinsi, provinsi juga mau buat biar ada dari menteri provinsi dan kita," tuturnya.

Ia mengatakan, pembayaran THR bisa dicicil atau tidak tergantung kesepakatan.

Sementara dari pemerintah harus dibayarkan instruksinya.

Baca Juga: Pemkab Serang Siapkan Rp56,2 Miliar untuk THR ASN, Begini Pencairannya

"Kalau tahun lalu gak ada pengaduan THR, Alhamdulillah. Saya berharap tahun ini lancar," ucapnya.

Untuk THR sendiri ada hitungan tersendiri yakni diberikan satu bulan upah, apabila masa kerja dibawah satu tahun namun diatas 3 bulan maka diberikan secara proporsional.

Disinggung kondisi perusahaan saat ini, ia mengatakan, untuk industri sejak 2023 mulai mengalami penurunan ekonomi.

Hal itu terjadi seperti pada industri alas kaki, garmen, textile dan bata ringan.

"Itu agak sulit. Tapi yang lainnya masih bagus," ucapnya. ***

Editor: Yomanti

Tags

Terkini

Terpopuler