Sidang Dugaan Pelanggaran Pemilu 2024 di Bawaslu Provinsi Banten, Saksi Pelapor Ungkap Perbedaan Data

26 Maret 2024, 06:35 WIB
Suasana sidang dugaan pelanggaran administratif penyelenggaraan Pemilu 2024. /Kabar Banten/Irfan Muntaha

KABAR BANTEN - Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Provinsi Banten kembali menggelar sidang terhadap dugaan pelanggaran administratif Pemilu 2024.

Dugaan pelanggaran Pemilu 2024 itu dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Serang dan Kabupaten Serang.

Sidang berlangsung di salah satu ruang khusus persidangan lantai dasar Gedung Bawaslu Provinsi Banten di Kota Serang, Senin, 25 Maret 2024.

Baca Juga: Bawaslu Kabupaten Serang Proses 2 Laporan Dugaan Pelanggaran Caleg Nasdem dan Golkar

Sidang dengan agenda pembuktian itu berlangsing pukul 10.00-16.30 WIB. Selama lima jam lebih itu, sidang hanya terpotong waktu istirahat pukul 12.00 – 13.00 WIB.

Sidang dengan agenda pembuktian itu dipimpin langsung Ketua Bawaslu Provinsi Banten Ali Faisal dan anggota yakni Ade W Hidayat, Ajat Munajat, Liah Culiah, Zaenal Muttaqin.

Kemudian dari pihak pelapor Samsudin dan terlapor para Komisoner KPU Kota Serang dan Komisioner KPU Kabupaten Serang.

Selama sidang berlangsung, para saksi memberikan kesaksian bahkan mengungkap perbedaan perolehan suara salah satu partai berdasarkan data D dan C hasil rekapitulasi perolehan suara Pemilu 2024.

Samsudin, selaku pelapor dugaan pelanggaran administratif penyelenggaraan Pemilu 2024 mengatakan, bahwa poin besar yang dilaporkan adalah soal data D hasil rekapitulasi Pemilu 2024 tidak sesuai dengan data C dari tempat pemungutan suara.

“Masalah data-data yang ada yang terjadi dilapangan hasil rekapitulasi,” katanya kepada awak media.

Iapun berharap dalam putusan nanti, pada akhirnya Bawaslu Provinsi Banten memutuskan sesuai dengan harapan pelapor. Yakni KPU Kota Serang dan Kabupaten Serang terbukti melakukan pelanggaran administratif.

“(Berharap) Putusannya memang betul adanya pelanggaran ini (Adminitratif), dengan pelanggaran ini membuktikan,” katanya.

Secara jelas iapun membeberkan bahwa dampak dari dugaan pelanggaran administratif itu, diduga berdampak terhadap perolehan suara kepada salah satu partai menjadi bertambah sehingga juga merugikan partai lain.

Selanjutnya ia menyebut hal itu sebagai dugaan kasus penggelembungan suara.

“Sebetulnya kita melihatnya dari hasil, hasilnya kok beda dari proporsi yang sebenarnya, tau-tau ada penambahan suara dari situlah kita menduga adanya pelanggaran," ucapnya.

"Pelanggaran itulah untuk menjelaskan memang perbedaan hasil itu menjadi satu hal yang bukan lagi dugaan tapi kenyataan bahwa memang perbedaan hasil itu karena ada pelanggaran itu tadi,” katanya menambahkan.

Sebelumnya, Anggota Bawaslu Provinsi Banten Badrul Munir menjelaskan, setelah sidang pembuktian, selanjutnya yaitu sidang kesimpulan dan terakhir putusan.

"Sidang ini (pembuktian) bisa diselesaikan satu hari atau dua hari, kemudian kesimpulan dan putusan," katanya.

Ia menjelaskan bahwa dalam persidangan yang dilakukan, Bawaslu Provinsi Banten fokus terhadap dugaan pelanggaran tata cara, prosedur dan mekanisme pelaksanan Pemilu 2024 yang dilakukan KPU Kota Sedang dan Kabupaten Serang sebagai terlapor.

"Karena ini sidang administrasi jadi yang kita sidangkan terbukti atau tidaknya melakukan pelanggaran tata cara, prosedur atau mekanisme," katanya.

Menurutnya, jika hasil putusan dinyatakan bahwa KPU Kota Serang dan Kabupaten Serang bersalah, maka bisa dilakukan perbaikan atas data D yang tidak sesuai dengan data C sebagaimana dijelaskan.

Namun itu memungkinkan jika KPU RI belum menetapkan hasil Pemilu 2024. "Tergantung kalau memang sebelum rekap nasional dilakukan bisa dilakukan perbaikan," katanya.

Baca Juga: KPU Banten Langsung Ngegas Mulai Persiapan Tahapan Pilkada 2024

Selain itu, ada sanksi lain yang akan diterima Komisioner KPU Kota Serang dan Kabupaten Serang jika terbukti melakukan pelanggaran administrasi.

"Dinyatakan bersalah dan diberikan sangsi lain," katanya.***

Editor: Rifki Suharyadi

Tags

Terkini

Terpopuler