Buruh Mogok Kerja Tolak Omnibus Law Ciptaker, Serikat Pekerja Sampaikan Ini

6 Oktober 2020, 16:44 WIB
Buruh di Tangerang, kembali turun ke jalan dan mogok kerja untuk memprotes pengesahan Undang-undang Omnibus Law Ciptaker, Selasa, 6 Oktober 2020. /Dewi Agustini/

 

KABAR BANTEN - Aksi mogok kerja menolak Undang Undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker) dilakukan buruh dengan menggelar unjuk rasa turun ke jalan. Bahkan, demo tersebut diikuti para buruh wanita.

Pasalnya, kebijakan tersebut juga menghilangkan sejumlah hak bagi buruh wanita. Seperti aksi di PT Panarub, Pasar Baru, Kota Tangerang. Para buruh yang tergabung dalam Serikat Pekerja Nasional (SPN) ini melakukan aksi mogok kerja.

Wakil Ketua SPSI Kota Tangerang, Herdiansyah menyampaikan bahwa kurang lebih 50 persen perusahaan di Tangerang Raya stop produksi.

Pasalnya, kaum buruh melakukan mogok kerja menolak Undang Undang Omnibus Law Cipta Kerja dan menggelar unjuk rasa di beberapa titik di Tangerang Raya.

“Ribuan buruh di Tangerang Raya menggelar aksi mogok kerja nasional untuk menolak Undang Undang Omnibus Law Cipta Kerja yang telah disahkan Pemerintah dan DPR," ujarnya, Selasa 6 Oktober 2020.

Baca Juga : Tolak Omnibus Law Cipta Kerja, Ribuan Buruh di Tangerang Turun ke Jalan

Ketua Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Anak DPD SPN Banten, Dewi Sumarti mengatakan, aksi mogok nasional ini sebagai respon SPN dalam menolak pengesahan Omnibus Law Cipta Kerja.

"Ini bentuk sikap kita terhadap kebijakan pemerintah yang tidak pro kita (buruh)," ujarnya.

Menurut dia, para buruh kecewa karena DPR bersama pemerintah mengesahkan Rancangan UU Cipta Kerja.

"Kalau mereka peduli sama kita saat pandemi ini, urusin saja dulu yang pandemi. Enggak usah otak-atik UU Cipta Kerja," katanya.

Baca Juga : Penolakan Omnibus Law RUU Ciptaker Menggema, Menaker Tulis Surat Terbuka

Dewi menyebut ada sejumlah poin dalam UU Cipta Kerja yang ditolak hingga berdampak pada hak-hak buruh. Di antaranya seperti ketidakjelasan masa kerja, status kerja, cuti dihilangkan, dan pesangon dihilangkan.

"Kita di sini mayoritas buruh perempuan. Cuti hamil dan menikah menjadi dihilangkan. Upah kita akan dibayar per jam. Jadi besok kalau kita ke toilet dan salat atau mau berikan ASI, itu dipotong upah kita," jelasnya.

Sebagai buruh, mereka berharap pemerintah bijaksana dalam membuat kebijakan.

"Pentingkan dulu rakyat jangan pentingkan pengusaha asing yang numpang di sini, tapi pandang rakyat Indonesia ini," tuturnya.

Baca Juga : Tolak UU Cipta Kerja, FKSPN Akan Gugat ke MK

Hal senada dikatakan salah satu pekerja PT Adiperkasa Anugerah Pratama di kawasan Jatiuwung, Fran. Ia menyatakan, pihaknya melakukan aksi mogok kerja ini untuk menolak Omnibus Law Cipta Kerja yang telah disahkan tersebut.

“Kita hari ini mogok kerja tidak melakukan produksi. Tentunya kami menolak pengesahan Omnibus Law Cipta Kerja yang telah menjadi UU ini,” ujar Fran.

Seperti diketahui, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengesahkan substansi Rancangan Undang Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja menjadi Undang Undang (UU), Ahad 4 Oktober 2020. Kemudian, UU tersebut direncanakan akan diparipurnakan melalui sidang Paripurna DPR RI, Kamis 8 Oktober 2020.***

Editor: Kasiridho

Tags

Terkini

Terpopuler