UMK 2021 di Provinsi Banten Naik 1,5 Persen, Berikut Besarannya

21 November 2020, 05:52 WIB
Ilustrasi Upah Minimum. /Dok. Pikiran Rakyat/

KABAR BANTEN - Gubernur Banten menetapkan besaran Upah Mininum Kabupaten/Kota atau UMK 2021 di Provinsi Banten naik 1,5 persen dari UMK 2020. 

Kebijakan UMK 2021 itu diperuntukan bagi perusahaan yang tidak terdampak ekonomi akibat pandemi Covid-19.

Informasi yang dihimpun besaran UMK 2021 ditetapkan berdasarkan Keputusan Gubernur Banten Nomor 561/kep.272-huk/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota di Provinsi Banten Tahun 2021.

Baca Juga: Gubernur Banten Disodorkan Tiga Skema Besaran UMK 2021

Terdapat dua ketetapan poin yang ada di dalamnya. Pertama, menetapkan besaran UMK di Provinsi Banten 2021. 

Kedua, besaran UMK 2021 dimaksud diperuntukan bagi perusahaan yang tidak terdampak ekonomi akibat pandemi covid-19.

Baca Juga: Aksi Heroik Buruh di Cilegon : Ronda di Kantor Wali Kota Demi Kenaikan UMK 2021

Sedangkan bagi perusahaan yang terdampak ekonomi akibat pandemi Covid-19 dapat melapor kepada Gubernur Banten melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Banten. Ketiga, keputusan tersebut berlaku mulai 1 Januari 2021.

Baca Juga: Asyik, Subsidi Upah Pekerja Termin II Akan Cair

Adapun besaran kenaikan UMK 2021 yang diputuskan terdiri atas Kabupaten Pandeglang dari Rp2.758.909,007 menjadi Rp2.800.292,64.

Besaran UMK 2021 di Provinsi Banten

Kabupaten Lebak Rp2.710.654,00 menjadi Rp2.751.313,81. Kedua daerah itu tetap mengalami kenaikan meski rekomendasi dari kepala daerahnya mengusulkan tidak ada kenaikan.

Baca Juga: Buruh Desak Gubernur Banten Naikkan UMK 2021

Kabupaten Serang dari Rp4.152.887,55 menjadi Rp4.251.180,86. Kabupaten Tangerang dari Rp4.168.269,62 menjadi Rp4.230.792,65. 

Kota Tangerang dari Rp4.199.029,92 menjadi Rp4.262.015,37. Kota Tangerang Selatan dari Rp4.168.268,62 menjadi Rp4.230.792,65.

Baca Juga: UMK 2021, Ini Yang Diputuskan Wali Kota Cilegon

Kota Serang dari Rp3.773.940,00 menjadi Rp3.830.549,10 dan Kota Cilegon dari Rp4.246.081,42 menjadi Rp4.309.772,64.

Baca Juga: Minimalisir Risiko Kecelakaan Kerja, Pegawai Kelurahan di Kota Tangerang Diberikan Pelatihan K3

Kepala Seksi Pengupahan dan Jaminan Sosial Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten Karna Wijaya membenarkan, Gubernur Banten telah menetapkan besaran UMK 2021 di Provinsi Banten. 

"Semua daerah naik 1,5 persen," katanya, Jumat 20 November 2020 malam.***

Editor: Rifki Suharyadi

Tags

Terkini

Terpopuler