Langgar Batas Waktu Jualan, Puluhan PKL Pasar Rau Kota Serang Disita Satpol PP

- 26 November 2020, 14:46 WIB
Petugas sat Pol PP Kota Serang bersama anggota TNI menegur sejumlah pedagang yang berjualan melebihi jam yang sudah ditentukan di luar area Pasar Induk Rau, Kota Serang, Kamis 26 November 2020
Petugas sat Pol PP Kota Serang bersama anggota TNI menegur sejumlah pedagang yang berjualan melebihi jam yang sudah ditentukan di luar area Pasar Induk Rau, Kota Serang, Kamis 26 November 2020 /M. Hashemi Rafsanjani/

"Kami amankan saja dulu barang-barangnya berupa meja, kursi dan lain-lain ke kantor. Kalau mau diambil silahkan buat surat pernyataan dulu untuk tidak melanggar aturan lagi," ucapnya.

Apabila masih tetap melanggar, pihaknya akan memberikan sanksi tegas kepada para pedagang yang melanggar. 

Baca Juga: Diduga tak Berizin, Puluhan Spanduk dan Reklame Liar Ditertibkan Satpol PP Lebak

"Nanti kami tindak lanjuti dengan sanksi lain, atau kami razia saja rutin dengan harapan mereka (pedagang) akan mematuhi aturan yang sudah ditetapkan. Karena kan sudah ada kesepakatan sebelumnya," tuturnya 

Sementara seorang pedagang yang enggan disebutkan namanya mengaku sedang membereskan dagangannya ketika penertiban dilakukan. 

Baca Juga: Sekdis Satpol PP Kabupaten Serang Diusir dari Ruang Audiensi

"Jadi sebetulnya tidak melanggar, saya juga tahu kalau jam 09.00 sudah tidak boleh berjualan. Tapi kan posisinya saya sedang beres-beres, kenapa ikut ditertibkan juga," katanya.

Padahal, ucap dia, biasanya Satpol PP melakukan penertiban pada pukul 10.00.

Baca Juga: Di Kota Cilegon, Sejumlah Lapak Jamu Kedapatan Jual Miras

"Tapi kenapa sekarang jam 09.00 kurang sudah menertibkan, jadi ya mau tidak mau dagangan saya juga ditertibkan. Tapi katanya cuma diamankan saja di kantornya, nanti sore sudah bisa diambil, tapi harus bikin surat pernyataan dulu," ujarnya.***

Halaman:

Editor: Rifki Suharyadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x