Perusahaan di Banten Rame-rame Konsultasi Penangguhan UMK 2021

- 29 November 2020, 21:44 WIB
ilustrasi UMK
ilustrasi UMK /

Untuk diketahui, Gubernur Banten Wahidin Halim telah penetapan besaran UMK 2021. Hal itu tertuang dalam Keputusan Gubernur Banten Nomor 561/Kep.272-Huk/2020 tentang Penetapan UMK di Provinsi Banten 2021.

Adapun rincian besaran UMK 2021 terdiri atas Kabupaten Pandeglang senilai Rp2.800.292,64, Kabupaten Lebak Rp2.751.313,81, Kabupaten Serang Rp4.251.180,86 dan Kabupaten Tangerang Rp4.230.792,65. Selanjutnya Kota Tangerang Rp4.262.015,37, Kota Tangerang Selatan Rp4.230.792,65, Kota Serang Rp3.830.549,10 dan Kota Cilegon Rp4.309.772,64.

Baca Juga : Gubernur Banten: UMK 2021 Sudah Final, tak Akan Direvisi

Gubernur Banten Wahidin Halim juga telah menegaskan menegaskan bahwa keputusan kenaikan UMK 2021 se-Provinsi Banten sebesar 1,5 persen, bersifat final dan tidak akan direvisi. Besaran kenaikan tersebut diputuskan berdasarkan berbagai pertimbangan mulai dari kondisi ekonomi Banten hingga argumentasi pada rapat yang berkembang di Dewan Pengupahan Provinsi Banten.

“Jadi saya tegaskan karena pertimbangna luas menyangkut tenaga kerja dan eksistensi usaha di kita saya putuskan yang saya kira sudah final,” ucapnya.

Besaran kenaikan UMK diputuskan juga didadasarkan pada kondisi pandemi Covid-19 yang telah berdampak terhadap ekonomi di Banten.

Baca Juga : Kecewa UMK 2021 Hanya Naik 1,5 Persen, Pemerintah Dinilai Salahi PP

Banyak perusahaan termasuk padat karya yang umumnya memperkerjakan banyak karyawan gulung tikar.

Mereka kesulitan membiayai produksi karena rata-rata produk yang dihasilkan tidak bisa masuk pasar. Akses ekspor tertutup kemudian tingkat daya beli masyarakat lokal juga menurun. ***

 

Halaman:

Editor: Maksuni Husen


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x